Advertisement

Himpunan Aktivis Milenial Indonesia Desak Trio Komisioner KPK Mundur

MediaDigital
Senin, 16 September 2019 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Himpunan Aktivis Milenial Indonesia Desak Trio Komisioner KPK Mundur Demonstrasi Himpunan Aktivis Milenial Indonesia di Gedung KPK, Senin (16/9/2019). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9/2019) siang. Massa protes yang berjumlah sekira 200 orang mendesak tiga Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, mundur dari jabatan di lembaga antirasuah itu.

Massa aksi menggelar teatrikal di halaman Gedung KPK. Beberapa orang terlihat mengenakan pakaian seragam lengkap SD. Atribut demonstrasi berupa spanduk dan dan poster bertuliskan 'Agus Rahardjo dan Laode M syarif Wajib Mundur Ikut Saut' dan 'Wadah Pegawai KPK Bubar atau Kalian Keluar dari KPK' dibentang oleh massa aksi.

Advertisement

Koordinator HAM Indonesia, Asep Irama, menyebut trio Pimpinan KPK telah melanggar konstitusi dan sumpah jabtannya. Sikap menyerahkan mandat dan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden, menurut alumnus hukum UBK itu, hanya terlihat sebagai luapan emosional dan baper.

"Pernyataan 'obscure' tiga Pimpinan KPK yang menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden, nyata-nyata telah melanggar konstitusi. Selain kontradiktif, sikap Agus Rahardjo Cs terlihat 'kekanak-kanakan'. Pasalnya, di saat bersamaan, Pimpinan KPK berharap menunggu perintah Kepala Negara untuk menjalankan atau tidak tugasnya hingga akhir jabatan pada Desember 2019," terang Asep.

Menurut Asep, sikap Agus Rahardjo Cs tidak tepat dan cacat berdasarkan kaidah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Bagi dia, Presiden tidak dalam posisi menerima mandat lembaga antirasuah tersebut. pasalnya, Pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggungjawab untuk mengelola sebagaimana diatur berdasarkan UU.

"Mestinya Agus Rahardjo Cs tidak memberikan pernyataan 'aneh' kepada publik. Jika merasa tidak sanggup menjalankan tanggungjawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diataur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK," tegas Asep.

Asep menyebutkan, sikap tidak dewasa trio Komisoner KPK itu juga menandakan bahwa mereka tidak kredibel dan kompeten melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat negara.

Dalam tuntutannya, Asep mendukung penuh Revisi UU KPK dan mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan WP KPK secara formil memundurkan diri dari KPK. Asep juga meminta kepada Presiden untuk segera melantik Komisoner KPK terpilih supaya lebih cepat bekerja memberantas praktik rasuah.

"HAM Indonesia mendesak Agus Rahardjo CS segera mundur dan angkat kaki dari Gedung KPK. Mereka tidak kredibel dan kompeten. Kami mendesak WP KPK bubar dan keluar dari KPK. HAM Indonesia juga meminta Presiden segera melantik Komisioner KPK terpilih uspaya cepat bergerak dan bekerja membersihkan KPK," terang Asep dalam orasinya.

Sebelumnya, tiga Komisoner KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, didampingi Jubir KPK, Febri Diansyah, dan sejumlah pegawai KPK, mengaku menyerahkan mandat KPK kepada Presiden. Sikap tersebut diambil KPK karena merasa prihatin atas situasi yang menimpa lembaga antirasuha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement