Advertisement
Jokowi Ogah Terus Ditanya Wartawan soal Revisi UU KPK
Joko Widodo - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Serbuan pertanyaan dari wartawan tentang revisi UU KPK mengusik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta wartawan tidak lagi menanyakan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Sebab RUU KPK sudah masuk wewenang DPR.
Advertisement
Jokowi pun sudah menyebut penyelesaian pembahasan revisi UU KPK adalah kewenangan DPR. Jokowi menilai soal penyelesaian revisi UU KPK merupakan urusan DPR.
"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
BACA JUGA
Pernyataan Jokowi menjawab pertanyaan awak media soal masalah revisi UU KPK jika tak selesai pada periode 2014-2019. Jokowi menuturkan setiap lembaga memiliki kewenangan termasuk DPR. Karena itu ia meminta soal penyelesaian revisi UU KPK ditanyakan kepada DPR yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
"Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," ucap dia.
Ketika ditanya alasan dirinya cepat mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK, Jokowi menuturkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak banyak yakni empat sampai lima isu. Karena itu dirinya cepat mengeluarkan Surpres revisi UU KPK. Jokowi pun menyerahkan kewenangan pembahasan revisi UU KPK di DPR.
"DIM nya kan hanya 4 sampai 5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BBWSSO Bangun Pemecah Ombak Pantai Congot Kulonprogo Senilai Rp93 M
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
- Program MBG Libatkan 40.000 UMKM sebagai Pemasok Bahan Baku
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Megawati Nilai Perunggu SEA Games 2025 Hasil Maksimal Timnas Voli
Advertisement
Advertisement




