Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Alasannya
Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa usai pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Poster anti rasisme warga Papua./dok
Harianjogja.com, JAKARTA- Skema bertindak kepolisian dalam menghadapi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis menurut Ombudsman RI perlu dievaluasi, khususnya dilihat dari peristiwa yang terjadi di Jayapura, Papua.
"Skema cara bertindak dan perencanaan perlu dievaluasi, bagaimana kalau akan ada demo dan kerusuhan. Dampaknya karena ketidaksigapan menghadapi hal yang sifatnya tidak normal kok jadi kedodoran," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam diskusi Setara Institute di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Aparat keamanan dalam menghadapi demonstrasi memiliki skema tindakan yang harus dilakukan, seperti berkoordinasi dengan pemda untuk menghalau pendemo hingga dialog.
Namun, menurut dia, skema perencanaan cara bertindak itu seringkali tidak utuh. Misalnya tidak berkoordinasi dengan tim medis atau pemadam kebakaran.
Ninik menilai terdapat ketidaksiapan Kepolisian dengan alasan kedatangan pendemo mendadak atau perilaku pendemo brutal sehingga terjadi kerusuhan.
"Pertanyaan kami adalah kalau dalam situasi begini kenapa jadi tidak siap begitu lho maksud saya. Mestinya polisi sebagai institusi profesional mitigasinya kuat kalau terjadi demo," ujar Ninik.
Apabila Kepolisian lebih profesional, dia yakin pembakaran dan perusakan fasilitas, bahkan gedung oleh pendemo dapat diminimalisir.
Evaluasi skema tindakan saat menghadapi demo itu, kata dia, mesti segera dilakukan Kepolisian karena demonstrasi hingga kini marak terjadi di berbagai daerah.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kepolisian memiliki pendekatan yang komprehensif dalam menghadapi demonstran.
Selain itu, Kepolisian mengedepankan pendekatan dialog dengan massa dan tidak dipersenjatai senjata tajam untuk meminimalisir korban.
"Kedodoran itu perspektif beliau. Kalau kami sikat, sikat, sikat, jatuh korban, siapa lagi disalahin? Polisi lagi yang disalahin, makanya pendekatan kami soft approach," kata Dedi Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa usai pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Mas Marrel serap aspirasi warga Purwosari soal air dan wisata kopi di Menoreh. Infrastruktur dan irigasi jadi perhatian utama.
Pemerintah luncurkan SPHP kedelai subsidi Rp2.000/kg untuk perajin tahu tempe. Kuota awal 250.000 ton dengan anggaran Rp500 miliar.
Revisi UU Hak Cipta diingatkan tak membatasi kreativitas digital. Regulasi harus lindungi kreator tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Ledakan stasiun gas di Ras Laffan Qatar menewaskan 13 orang dan melukai 66 lainnya. Pemerintah pastikan bukan sabotase.
Kejari Sleman tahan anggota DPRD RA kasus korupsi hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara Rp10,95 miliar.