Advertisement
Ungkap Suap Perdagangan Minyak, KPK Geledah 5 Lokasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Jakarta dalam penyidikan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah pada 5-6 September 2019," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Advertisement
Lima lokasi yang digeledah itu, yakni rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta, rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan, apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat, rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, ucap Syarif, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. "Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery,” ungkap Syarif.
KPK telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
"Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Syarif.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Advertisement
Advertisement