Advertisement

Revisi UU KPK, Abraham Samad: Lihat Konteksnya

Tika Anggreni Purba
Sabtu, 07 September 2019 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Revisi UU KPK, Abraham Samad: Lihat Konteksnya Mantan Ketua KPK sekaligus pegiat antikorupsi Abraham Samad (kiri) bersama anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (17/3). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad harus dilihat konteksnya lebih dulu.

“Jangan dikotomikan dengan pelemahan atau penguatan, harus lihat konteks dan substansinya. Kalau memang tidak dibutuhkan [tetapi tetap saja dilakukan revisi], mungkin memang ada unsur pelemahan di situ,” ujar mantan Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Advertisement

Menurutnya, semua pihak harus paham betul dengan keadaan KPK dan gejolak yang dialami KPK.
Dia menilai bahwa selama ini KPK memiliki budaya kerja yang paling ideal di antara lembaga negara yang ada. Hal ini terkait dengan draft revisi UU KPK yang menyatakan bahwa KPK membutuhkan dewan pengawas.

"Apakah KPK enggak bisa diawasi selama ini? Bisa kok. Buktinya ada ketua KPK yang pernah disidang terbuka karena pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Samad mempertanyakan juga urgensi dibentuknya dewan pengawas KPK. Menurutnya KPK memang perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi belum tentu membutuhkan dewan pengawas.

"Selama ini menurut saya sistem yang dibangun di KPK itu zero tolerance,” tuturnya.

Terkait dengan penyadapan, Samad menilai bahwa KPK diaudit oleh institusi internasional dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyadapan tidak bisa dilakukan sesuka hati karena ada mekanisme dan proses yang harus diikuti.

Samad sendiri bukan antirevisi undang-undang. Menurutnya sah-sah saja dilakukan revisi undang-undang apabila undang-undang itu dianggap tidak memadai lagi.

"Menurut saya UU KPK yang ada saat ini masih sangat tepat dan relevan, nanti kalau sudah tidak relevan lagi, bisa juga dilakukan revisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement