Advertisement
Kontras Minta Polisi Beri Pendampingan Hukum Bagi Tersangka Kasus Papua
Aparat keamanan dalam menjaga keamanan ini hanya menggunakan tameng guna mengamankan obyek-obyek vital di sepanjang jalan Kota Abepura-Jayapura, yang akan dilewati para demonstran, Kamis 29 Agustus 2019. - Antara/Reno Esnir.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Federasi Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan meminta kepolisian memastikan para tersangka kerusuhan di Papua mendapatkan pendampingan hukum.
Andy Irfan, Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, mengatakan bahwa jaringan komunitas masyarakat sipil di Papua Barat dan Papua saat ini sedang berupaya melakukan beberapa hal kunci di antaranya menerima pengaduan masyarakat, melakukan pendampingan korban dan memantau secara intensif kebijakan operasi keamanan yang sedang berlangsung.
Advertisement
Sejauh ini kepolisian telah mengumumkan, bahwa telah ditetapkan 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat. Sebagian besar tersangka dijerat dengan pelanggaran kriminal umum pada Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Terkait hal ini, lanjutnya, Federasi Kontras mendesak agar kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum secara akuntabel dengan memastikan semua tersangka mendapatkan pendamping hukum yang memadai.
BACA JUGA
“Tenaga pendamping hukum untuk semua tersangka yang ditangkap polisi sangat penting untuk dipastikan agar dalam penegakan hukum ini tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari pihak kepolisian. Hukum harus ditegakkan, tapi akses keadilan bagi seluruh masyarakat Papua dijamin keberlangsungannya,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).
Sementara itu, tuturnya, sampai dengan saat ini polisi belum juga mengumumkan hasil-hasil investigasi forensik terkait korban-korban kekerasan selama kerusuhan. Sejumlah keluarga korban, lanjutnya, telah memberikan laporan kepada Kontras Papua, bahwa beberapa korban yang meninggal dan luka-luka belum dilakukan visum et repertum terkait penyebab kematian dan luka-luka keluarga mereka.
Di Abepura Jayapura, dilaporkan pada 1 September 2019, telah terjadi kerusuhan di asrama mahasiwa pelajar Jayawijaya yang menyebabkan jatuh korban jiwa Maikel Karet, dan belasan luka-luka.
Menurutnya, dokter yang memeriksa korban memberikan keterangan bahwa penyebab kematian korban diduga adalah benda tajam seperti peluru yang menembus dada.
“Di Fak-fak, banyak laporan dari saksi mata menyebutkan bahwa yang memicu kerusuhan pada tanggal 21 Agustus 2019 adalah tindakan represi yang berusaha membubarkan aksi damai. Hal sama juga terjadi Deiyai pada kerusuhan 28 Agustus 2019 yang menyebabkan tewasnya delapan. Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa pemicu bentrokan aparat dan massa demonstran adalah terjadinya penembakan di bagian kaki salah satu demonstran oleh aparat Kepolisian,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Federasi Kontras menuntut polisi untuk segera melakukan investigasi forensik dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang semua detail peristiwa dengan mempertimbangkan informasi-informasi dari masyarakat yang menjadi saksi.
“Dengan invetigasi forensik akan dapat dipastikan secara jelas apa sebab-sebab kematian, karena apa, dan oleh siapa. Hasil invetigasi forensik ini harus disampaikan ke publik sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh tentang situasi yang sedang dan telah terjadi selama kerusuhan berlangsung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Proyek Tol Jogja-Solo: Hindari Jalan Raya Cangkringan hingga 14 Mei
- Proyek PSEL Bantul Mandek, Dana Belum Turun
- 38 Persen Jalan Gunungkidul Rusak, Perbaikan Terkendala Dana
Advertisement
Advertisement









