KPK Sita Alphard Milik Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Siang ini, Selasa (3/9/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lenbaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian.
"Agendanya adalah putusan sela atas eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Agus Maenaki, 19," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Jakarta.
Agus diketahui adalah seorang buruh toko kain di Tanah Abang yang menjadi korban salah tangkap kepolisian saat pengamanan peristiwa kerusuhan massa 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Agus ditangkap kepolisian saat lewat di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencari sahur untuk persiapan puasa.
Agus kemudian didakwa ikut terlibat melakukan kerusuhan, pembakaran mobil di asrama Brimob dan melawan aparat.
"Agus bahkan tidak pergi setelah diperintahkan aparat padahal ia cuma lewat. Semua dakwaan ini mengada-ada dan sudah dibantah dalam eksepsi oleh LBH Jakarta," katanya.
Agenda persidangan itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman Nomor 71, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
Wisata paralayang Giri Sembung di Kalibawang, Kulonprogo, mulai ramai dikunjungi meski baru beroperasi sebulan. Puluhan wisatawan datang setiap akhir pekan meni
Kemhan membeli 12 jet M-346 Block 20 buatan Italia untuk pelatihan pilot TNI AU dan mendukung modernisasi alutsista Indonesia.
Rumah Studi SMA Kolese De Britto di Sleman diresmikan Sultan HB X sebagai ruang pendidikan karakter dan refleksi di era AI.
Kejagung membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan perkara dugaan TPPU.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.