Advertisement
Siang Ini, PN Jakarta Barat Agendakan Putusan Sela Soal Kasus Salah Tangkap
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Siang ini, Selasa (3/9/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lenbaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian.
"Agendanya adalah putusan sela atas eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Agus Maenaki, 19," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Jakarta.
Agus diketahui adalah seorang buruh toko kain di Tanah Abang yang menjadi korban salah tangkap kepolisian saat pengamanan peristiwa kerusuhan massa 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Agus ditangkap kepolisian saat lewat di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencari sahur untuk persiapan puasa.
Agus kemudian didakwa ikut terlibat melakukan kerusuhan, pembakaran mobil di asrama Brimob dan melawan aparat.
"Agus bahkan tidak pergi setelah diperintahkan aparat padahal ia cuma lewat. Semua dakwaan ini mengada-ada dan sudah dibantah dalam eksepsi oleh LBH Jakarta," katanya.
Agenda persidangan itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman Nomor 71, Jakarta Barat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Soroti Kebijakan Baru, Yuni Astuti Usul Kulonprogo Fokus Kesejahteraan
- Massa di Mapolda DIY Membubarkan Diri, Arus Ring Road Kembali Dibuka
- Bambang Gunawan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bantul Lewat PAW
- OJK Tegaskan Influencer Keuangan Bisa Disanksi Jika Merugikan Publik
- Konflik Kepentingan Hibah Pariwisata Sleman Bisa Masuk Tipikor
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- Inter Milan Siap Bangkit, Chivu Yakin Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Advertisement
Advertisement








