Advertisement
Siang Ini, PN Jakarta Barat Agendakan Putusan Sela Soal Kasus Salah Tangkap
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Siang ini, Selasa (3/9/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lenbaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian.
"Agendanya adalah putusan sela atas eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Agus Maenaki, 19," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Jakarta.
Agus diketahui adalah seorang buruh toko kain di Tanah Abang yang menjadi korban salah tangkap kepolisian saat pengamanan peristiwa kerusuhan massa 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Agus ditangkap kepolisian saat lewat di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencari sahur untuk persiapan puasa.
Agus kemudian didakwa ikut terlibat melakukan kerusuhan, pembakaran mobil di asrama Brimob dan melawan aparat.
"Agus bahkan tidak pergi setelah diperintahkan aparat padahal ia cuma lewat. Semua dakwaan ini mengada-ada dan sudah dibantah dalam eksepsi oleh LBH Jakarta," katanya.
Agenda persidangan itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman Nomor 71, Jakarta Barat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Volume Kendaraan di Jalur Mudik Cianjur Naik 20 Persen di H-4 Lebaran
- Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional Tol Trans Jawa
Advertisement
Advertisement









