Advertisement
Pelantikan Tanpa Anggaran Jas, Ini Kata Anggota DPRD DIY Terpilih

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Berbeda dengan daerah lain, pelantikan anggota DPRD DIY periode 2019-2024 tidak menggunakan anggaran pengadaan Sipil Lengkap (PSL) berupa jas. Anggota legislatif itu harus mengusahakan sendiri PSL yang akan dikenakan saat pelantikan.
Sebanyak 55 orang calon anggota DPRD DIY yang akan dilantik terdiri dari 26 orang merupakan petahana, sedangkan 29 lainnya adalah pendatang baru. Adapun anggaran pelantikan anggota DPRD DIY tercatat Rp102 juta yang digunakan untuk keperluan vital seperti sewa tenda, kursi, panggung, taman serta konsumsi.
Advertisement
Anggota Komisi C DPRD DIY yang juga kembali dilantik sebagai Anggota DPRD DIY periode 2019-2024 Huda Tri Yudiana tak mempersoalkan jika dalam pelantikan tanpa ada anggaran jas. Apalagi anggaran pengadaan jas tersebut memang tak disetujui secara bersama karena dikhawatirkan adanya kesalahan penafsiran PP No.18/2017, mengingat saat akan dilantik tersebut mereka belum berstatus sebagai anggota dewan.
Adapun dalam PP tersebut mengamanatkan, bahwa anggota DPRD mendapatkan dua kali Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam satu periode. Di sisi lain, menurut Huda, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain berkaitan dengan masyarakat yang lebih penting.
“Meski pun minim, itu sudah cukup untuk mendukung keperluan pelantikan. Saya kira lebih baik hemat anggaran dari pada pemborosan,” katanya Rabu (28/8/2019).
Politikus PKS ini mengatakan dalam pelantikan itu terpenting adalah sumpah janji bahwa anggota DPR dilantik untuk menjalankan amanat rakyat dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Huda meyakini tanpa diadakan melalui APBD, semua yang dilantik menjadi anggota dewan sudah memiliki jas pribadi yang bisa dipakai saat acara pelantikan.
“Melalui anggaran minim, pelantikan dengan penuh kesederhanaan ini tentu lebih baik, bisa memberikan kesan kepada seluruh wakil rakyat bahwa mereka dilantik untuk perjuangan rakyat. Saya yakin mereka bisa memenuhi protokoler soal jas ini tanpa harus dianggarkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement