Advertisement

Sejumlah Kantor di Pemkot Jogja Digeledah KPK

Newswire
Kamis, 22 Agustus 2019 - 15:02 WIB
Bhekti Suryani
Sejumlah Kantor di Pemkot Jogja Digeledah KPK Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah dari gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta menuju gedung Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Kamis (22/08/2019). KPK menggeledah sejumlah kantor yang terkait dugaan kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja - Harian Jogja/Desi Suryanto.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Jogja.

Advertisement

"Saat ini, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUPKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan pada Rabu (21/8/2019), kata Febri, tim KPK juga berada di Solo, Jawa Tengah untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri.

"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," ucap Febri.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA), Jaksa di Kejari Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.

Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.

Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Di Jogja, Lama Kemacetan Maksimal Hanya 10 Menit Selama Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement