Advertisement
Sejumlah Kantor di Pemkot Jogja Digeledah KPK
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah dari gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta menuju gedung Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Kamis (22/08/2019). KPK menggeledah sejumlah kantor yang terkait dugaan kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja - Harian Jogja/Desi Suryanto.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Jogja.
Advertisement
"Saat ini, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUPKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA
Sedangkan pada Rabu (21/8/2019), kata Febri, tim KPK juga berada di Solo, Jawa Tengah untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri.
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," ucap Febri.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA), Jaksa di Kejari Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Cabut Blokir Chatbot Grok Usai Tambahan Pengamanan Konten AI
- Pemda DIY Uji Coba Car Free Day Kepatihan, Dorong ASN Kurangi Emisi
- Investor Belum Masuk JJLS Bantul, Status Sultan Ground Jadi Kendala
- Awal Februari, Kantor Imigrasi Kulonprogo Siap Layani Paspor
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 24 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, 24 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Sabtu Malam Ini, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement



