Advertisement
Jaksa yang Diduga Terlibat Korupsi Lelang Proyek di Kota Jogja Bakal Tetap Digaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu jaksa yang diduga terlibat kasus korupsi lelang proyek di Kota Jogja yakni jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejari Surakarta.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Muhammad Yusni, mengatakan pihaknya tengah menunggu surat dari KPK terkait penangkapan dan penetapan status tersangka Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejari Surakarta. Satriawan diduga menerima suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Advertisement
Yusni mengatakan setelah pihaknya mendapatkan surat penangkapan dari KPK, pihaknya langsung memberhentikan Satriawan sebagai Jaksa untuk sementara.
"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka, untuk kami lakukan pemberhentian sementara. Ya sambil nunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Meski Satriawan bakal diberhentikan sementara sebagai jaksa, namun Yusni menyebut tersangka suap lelang proyek PUPKP Kota Yogyakarta Tahun 2019 itu bakal tetap menerima gaji pokok setengahnya.
"Jadi, kami menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok itu, ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008," ujar Yusni.
Ia kemudian menyampaikan ucapkan terima kasih atas bantuan KPK melakukan penindakan terhadap oknum Jaksa yang melakukan penyelewangan terkait sejumlah proyek.
"Kami terbantu dengan ikutnya KPK sehingga membantu kami untuk menentukan rekan-rekan kami satu Jaksa tata usaha di daerah," tutup Yusni.
Diberitakan sebelumnya, kedua Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.
Namun dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement