Advertisement
Jaksa yang Diduga Terlibat Korupsi Lelang Proyek di Kota Jogja Bakal Tetap Digaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu jaksa yang diduga terlibat kasus korupsi lelang proyek di Kota Jogja yakni jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejari Surakarta.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Muhammad Yusni, mengatakan pihaknya tengah menunggu surat dari KPK terkait penangkapan dan penetapan status tersangka Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejari Surakarta. Satriawan diduga menerima suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Advertisement
Yusni mengatakan setelah pihaknya mendapatkan surat penangkapan dari KPK, pihaknya langsung memberhentikan Satriawan sebagai Jaksa untuk sementara.
"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka, untuk kami lakukan pemberhentian sementara. Ya sambil nunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Meski Satriawan bakal diberhentikan sementara sebagai jaksa, namun Yusni menyebut tersangka suap lelang proyek PUPKP Kota Yogyakarta Tahun 2019 itu bakal tetap menerima gaji pokok setengahnya.
"Jadi, kami menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok itu, ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008," ujar Yusni.
Ia kemudian menyampaikan ucapkan terima kasih atas bantuan KPK melakukan penindakan terhadap oknum Jaksa yang melakukan penyelewangan terkait sejumlah proyek.
"Kami terbantu dengan ikutnya KPK sehingga membantu kami untuk menentukan rekan-rekan kami satu Jaksa tata usaha di daerah," tutup Yusni.
Diberitakan sebelumnya, kedua Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.
Namun dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement