Advertisement
Pemerintah Seharusnya Tak Lagi Membatasi Akses Internet, Termasuk di Papua
Gedung DPRD Papua Barat di Manokwari, dibakar massa, Senin (19/8/2019). - Antara/Toyiban
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pembatasan akses internet di Papua setelah demonstrasi di Papua dan Papua Barat justru menghambat akses publik untuk mendapatkan informasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatasi akses internet menyusul adanya rentetan demonstrasi di Papua dan Papua Barat, Senin (19/8/2019). Demonstrasi tersebut dipicu penangkapan 43 mahasiswa asal Papua di Asrama Papua, Surabaya, Jawa Timur yang diwarnai dengan isu rasisme.
Advertisement
Sebelumnya, pelambatan akses internet (throttling) dilakukan di Manokwari, Papua Barat, dan Jayapura, Papua, dan sejumlah wilayah lain di Papua secara bertahap pada 19 Agustus 2019, mulai dari pukul 13.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui rilis menjelaskan, pelambatan akses internet itu untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu demonstrasi lebih besar.
Komkominfo mendeteksi ada dua hoaks yang berkaitan dengan demonstrasi di Papua dan Papua Barat itu, yaitu soal "foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya", dan "Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua". Belakangan, penjelasan Kemkominfo ihwal hoaks penculikan dua pengantas makanan adalah informasi sesat. Kemkominfo memelintir informasi tentang penangkapan dua mahasiswa Papua dan menyebutnya sebagai penculikan.
"AJI meminta pemerintah tidak mengulangi kebijakan pelambatan akses internet di semua wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua. Kami menilai langkah ini tak sesuai semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim, dalam rilis, Selasa (20/8/2019).
Selain, AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk mencegah hoaks, AJI Menilai pelambatan ini juga menghambat akses masyarakat, khususnya Papua, dalam mencari informasi yang benar.
"Pelambatan juga membuat publik kesulitan saling bertukar kabar dengan kerabat dan keluarga. Di samping itu, kebijakan ini juga menghambat kerja-kerja jurnalis dan pemantau HAM dalam melakukan pemantauan peristiwa di Papua," kata Sasmita.
Selain itu, AJI menyerukan semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. "Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan tindakan rasis yang bisa memicu perpecahan dan kekerasan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Kamis 5 Februari 2026, Cuaca DIY Didominasi Cerah hingga Hujan Ringan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Barcelona Lolos Semifinal Piala Raja Seusai Kalahkan Albacete 2-1
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Rabu 4 Januari 2026
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron, Alternatif Wisata Hemat Waktu
- Polresta Sleman Selidiki Video Viral Perselisihan Pelanggan Ojol
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Perjalanan ke Kota Jogja dan Sleman
- Bayer Leverkusen Lolos Semifinal Piala Jerman Usai Hajar St. Pauli 3-0
- PLN Jadwalkan Padam Listrik di DIY Rabu 4 Februari Mulai Pukul 10.00
Advertisement
Advertisement



