Jogja Jadi Role Model Ekraf Nasional, Ini Kata Menteri
Menteri Ekraf menyebut Jogja jadi panutan ekonomi kreatif nasional berkat kekuatan budaya, inovasi, dan SDM unggul.
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tidak hanya penjual, pembeli data pribadi pun dapat dijerat dengan pidana, tergantung dengan penyalahgunaannya.
"Dia menggunakan itu bukan haknya, itu juga bisa kami jerat juga menggunakannya untuk apa," tutur Wakil Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dittipid Siber masih menelusuri konsumen dan penggunaan data pribadi oleh konsumen dari penjual data yang sudah ditangkap berinisial C, 32, di Depok pekan lalu.
Namun, Asep mengakui penelusuran transaksi dalam bidang siber tidak semudah transaksi fisik karena jejak dan buktinya cepat hilang dan dapat dilakukan di mana saja. "Makanya kami belum bisa mengatakan hukumannya seperti apa, tergantung dia menggunakannya untuk apa," ucap Asep.
Menurut dia, nantinya apabila undang-undang perlindungan data pribadi kerja polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi akan lebih mudah.
Sementara untuk tersangka C yang memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lainnya, polisi menjerat dengan UU ITE.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu juga Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menteri Ekraf menyebut Jogja jadi panutan ekonomi kreatif nasional berkat kekuatan budaya, inovasi, dan SDM unggul.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 14 Juni 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000, beroperasi dari pagi hingga malam.
Prabowo bertemu Menhan Jepang bahas kerja sama pertahanan, dari pendidikan militer hingga teknologi dan keamanan maritim.
Jadwal KRL Solo–Jogja Minggu 14 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Australia vs Turki di Piala Dunia 2026 diprediksi sengit. Cek jadwal, statistik, dan prediksi skor terbaru di sini.
Australia juara AFF U-19 2026 usai kalahkan Thailand 2-0. Indonesia finis ketiga setelah menang atas Kamboja.