Komisi XIII DPR Segera Panggil Imipas soal Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR segera memanggil pejabat Imipas untuk menindaklanjuti temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tidak hanya penjual, pembeli data pribadi pun dapat dijerat dengan pidana, tergantung dengan penyalahgunaannya.
"Dia menggunakan itu bukan haknya, itu juga bisa kami jerat juga menggunakannya untuk apa," tutur Wakil Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dittipid Siber masih menelusuri konsumen dan penggunaan data pribadi oleh konsumen dari penjual data yang sudah ditangkap berinisial C, 32, di Depok pekan lalu.
Namun, Asep mengakui penelusuran transaksi dalam bidang siber tidak semudah transaksi fisik karena jejak dan buktinya cepat hilang dan dapat dilakukan di mana saja. "Makanya kami belum bisa mengatakan hukumannya seperti apa, tergantung dia menggunakannya untuk apa," ucap Asep.
Menurut dia, nantinya apabila undang-undang perlindungan data pribadi kerja polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi akan lebih mudah.
Sementara untuk tersangka C yang memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lainnya, polisi menjerat dengan UU ITE.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu juga Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi XIII DPR segera memanggil pejabat Imipas untuk menindaklanjuti temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Macklemore mengumumkan tur Free Palestine setelah dikeluarkan dari sisa tur Ed Sheeran. Simak jadwal Dublin, Paris, dan London.
Marc Marquez mengakui Pedro Acosta bisa mengalahkannya saat menjadi rekan setim di Ducati pada MotoGP 2027. Acosta baru menang di Austria.
Studi 2025 mengungkap perbedaan jumlah kata yang diucapkan perempuan dan laki-laki ternyata dipengaruhi usia. Simak hasil penelitiannya.
AI kini bekerja di balik berbagai fitur smartphone dan laptop, mulai dari pencarian, terjemahan, edit foto, penulisan hingga memahami konteks layar.
25 September 2026 memperingati sejumlah hari penting, termasuk Hari Jadi Kota Bandung, Hari Ataksia Internasional, Hari Apoteker Sedunia, dan World Dream Day.