Gencatan Senjata Baru Disepakati, Muncul Ledakan di Kilang Minyak Iran
Ledakan guncang kilang minyak di Iran usai gencatan senjata dengan AS. Penyebab belum diketahui, situasi kawasan kembali tegang.
Foto ilustrasi KTP. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah hanya mengakui profesi tertentu yang tercantum dalam regulasi resmi, sehingga penggunaan profesi tokoh fiksi atau sebutan nonformal dinyatakan tidak sah secara administrasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, Kementerian Dalam Negeri menetapkan 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan KTP-el melalui Formulir F-1.01.
Daftar pekerjaan tersebut mencakup spektrum aktivitas yang luas, mulai dari kategori belum bekerja, pelajar, aparatur negara, pekerja sektor swasta, hingga profesi teknis dan keahlian tertentu. Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi data kependudukan nasional sekaligus memastikan setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terkait larangan penggunaan profesi tokoh fiksi pada kolom pekerjaan KTP sempat viral di media sosial. Imbauan tersebut menegaskan bahwa seluruh pengisian data wajib mengikuti klasifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berikut daftar lengkap 99 jenis pekerjaan resmi untuk kolom pekerjaan KTP-el sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019:
Pembatasan pilihan profesi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Dengan data pekerjaan yang seragam dan terstandar, KTP-el diharapkan dapat menunjang pelayanan publik, penyaluran bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih presisi dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Kemendagri, Permendagri No.109/2019
Ledakan guncang kilang minyak di Iran usai gencatan senjata dengan AS. Penyebab belum diketahui, situasi kawasan kembali tegang.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.