Advertisement
Bertekad Tuntaskan Kasus Mafia, Ini yang Dilakukan Satgas Antimafia Bola Jilid II

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Anti Mafia Bola Jilid II bertekad menuntaskan kasus mafia sepak bola yang belum terselesaikan oleh Satgas Jilid I sekaligus melakukan pencegahan terhadap pengaturan skor di liga sepak bola di seluruh Indonesia.
"Saat ini kita melanjutkan tugas Jilid I, namun demikian kita terus monitoring, lebih tepatnya lebih kepada tindakan-tindakan preventif," ujar Ketua Ketua Satgas Anti Mafia Bola Jilid II Brigjen Pol Hendro Pandowo ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Pihaknya juga memproses para pelaku di Satgas Anti Mafia Bola Jilid I untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi ke depan. Menurut Hendro, kasus yang belum selesai tersebut antara lain kasus mafia bola dengan tersangka Vigit Waluyo.
Selain mempersiapkan langkah-langkah pencegahan praktik pengaturan skor di dunia sepak bola Tanah Air, Hendro menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat oknum yang melakukan pengaturan skor.
Hendro menjelaskan saat ini Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan fokus pada Liga 1. Namun tidak menutup kemungkinan untuk turun ke Liga 2 dan Liga 3 apabila ditemukan pelanggaran.
"Sementara Liga 1 akan kami monitor dan pengawasan. Tapi kalau terjadi praktek pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 kami akan tindak tegas," ungkapnya.
Hendro juga mengatakan Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan memperluas pengawasan di 13 wilayah, diantaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Papua.
Satgas Anti Mafia Bola Jilid II resmi dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 6 Agustus 2019 lalu. Satgas ini akan berjalan selama empat bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
- Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
- Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
Advertisement