Bertekad Tuntaskan Kasus Mafia, Ini yang Dilakukan Satgas Antimafia Bola Jilid II
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Anti Mafia Bola Jilid II bertekad menuntaskan kasus mafia sepak bola yang belum terselesaikan oleh Satgas Jilid I sekaligus melakukan pencegahan terhadap pengaturan skor di liga sepak bola di seluruh Indonesia.
"Saat ini kita melanjutkan tugas Jilid I, namun demikian kita terus monitoring, lebih tepatnya lebih kepada tindakan-tindakan preventif," ujar Ketua Ketua Satgas Anti Mafia Bola Jilid II Brigjen Pol Hendro Pandowo ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Pihaknya juga memproses para pelaku di Satgas Anti Mafia Bola Jilid I untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi ke depan. Menurut Hendro, kasus yang belum selesai tersebut antara lain kasus mafia bola dengan tersangka Vigit Waluyo.
Selain mempersiapkan langkah-langkah pencegahan praktik pengaturan skor di dunia sepak bola Tanah Air, Hendro menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat oknum yang melakukan pengaturan skor.
Hendro menjelaskan saat ini Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan fokus pada Liga 1. Namun tidak menutup kemungkinan untuk turun ke Liga 2 dan Liga 3 apabila ditemukan pelanggaran.
"Sementara Liga 1 akan kami monitor dan pengawasan. Tapi kalau terjadi praktek pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 kami akan tindak tegas," ungkapnya.
Hendro juga mengatakan Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan memperluas pengawasan di 13 wilayah, diantaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Papua.
Satgas Anti Mafia Bola Jilid II resmi dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 6 Agustus 2019 lalu. Satgas ini akan berjalan selama empat bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
Advertisement
Advertisement