Advertisement

Promo November

Bertekad Tuntaskan Kasus Mafia, Ini yang Dilakukan Satgas Antimafia Bola Jilid II

Newswire
Kamis, 15 Agustus 2019 - 02:17 WIB
Sunartono
Bertekad Tuntaskan Kasus Mafia, Ini yang Dilakukan Satgas Antimafia Bola Jilid II Satgas Antimafia Bola menunjukkan barang bukti penggeledahan apartemen dan kantor Joko Driyono. - Okezone/ Puteranegara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Anti Mafia Bola Jilid II bertekad menuntaskan kasus mafia sepak bola yang belum terselesaikan oleh Satgas Jilid I sekaligus melakukan pencegahan terhadap pengaturan skor di liga sepak bola di seluruh Indonesia.

"Saat ini kita melanjutkan tugas Jilid I, namun demikian kita terus monitoring, lebih tepatnya lebih kepada tindakan-tindakan preventif," ujar Ketua Ketua Satgas Anti Mafia Bola Jilid II Brigjen Pol Hendro Pandowo ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Advertisement

Pihaknya juga memproses para pelaku di Satgas Anti Mafia Bola Jilid I untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi ke depan. Menurut Hendro, kasus yang belum selesai tersebut antara lain kasus mafia bola dengan tersangka Vigit Waluyo.

Selain mempersiapkan langkah-langkah pencegahan praktik pengaturan skor di dunia sepak bola Tanah Air, Hendro menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat oknum yang melakukan pengaturan skor.

Hendro menjelaskan saat ini Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan fokus pada Liga 1. Namun tidak menutup kemungkinan untuk turun ke Liga 2 dan Liga 3 apabila ditemukan pelanggaran.

"Sementara Liga 1 akan kami monitor dan pengawasan. Tapi kalau terjadi praktek pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 kami akan tindak tegas," ungkapnya.

Hendro juga mengatakan Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan memperluas pengawasan di 13 wilayah, diantaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Papua.

Satgas Anti Mafia Bola Jilid II resmi dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 6 Agustus 2019 lalu. Satgas ini akan berjalan selama empat bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement