Pantau Liga 1, Satgas Antimafia Bola Diperluas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Anti Mafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.
"Satgas pusat membentuk satgas daerah ada 13 yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, kemudian Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Advertisement
Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat menginginkan pelaksanaan Liga 1 yang akan digelar di 13 daerah dikontrol oleh Satgas untuk menghindari kejadian serupa yang diungkap pada 2018 dan awal tahun 2019 terulang.
Subsatgas daerah pada Rabu (14/8/2019) akan dikumpulkan di Jakarta oleh Kasatgas Brigjen Hendro Pandowo untuk penjelasan soal kerja sama dengan panitia penyelenggara dan Komisi Disiplin PSSI.
Bersama Komisi Disiplin PSSI, Satgas mengontrol perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih mau pun pemain untuk memastikan pelaksanaan liga 13 provinsi itu bebas dari pengaturan pertandingan.
"Outputnya diharapkan persepakbolaan Indonesia ini betul-betul bisa meningkat prestasinya," kata Dedi Prasetyo.
Selain itu, Satgas Antimafia Bola jilid II akan memeriksa kembali kasus mafia bola yang belum tuntas, yakni kasus dengan tersangka Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan mantan anggota Exco PSSI itu serta Vigit Waluyo berkasnya dikembalikan ke polisi (P19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
Advertisement
Advertisement