Advertisement
Masih di Bawah Umur dan Perlu Sekolah, 3 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dibebaskan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena masih di bawah umur.
Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa atas pertimbangan mereka perlu melanjutkan sekolah.
Advertisement
"Untuk tiga ini [terdakwa], artinya secara objektif telah menilai anak anak tersebut, sehingga persidangan ini diputus bebas dikembalikan kepada orang tuanya," kata Kuasa Hukum terdakwa kerusuhan, Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Riswanto menyebut anak-anak tersebut hanya ikut-ikutan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei, bukan dalang atau provokator. Lagipula, ketiganya masih dalam perlindungan orang tua dan perlu bersekolah.
"Anak ini hanya ikut-ikutan. Kedua, anak-anak ini masih di bawah umur dan harus segera sekolah," ujar Riswanto.
"Jadi putusannya tiga orang ini, sore ini dibebaskan," Riswanto menambahkan.
Persidangan yang digelar dilakukan secara tertutup lantaran terdakwa masih dibawah umur, yakni berinisial A, D, dan R yang berusia 16 tahun.
Tiga anak itu sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dan yang terbukti hanya Pasal 218 KUHP.
Dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, polisi telah menangkap 447 pelaku kerusuhan.
Dari 447 tersangka, sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan tahan kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebanyak 334 tersangka ini tidak hanya melakukan kerusuhan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melainkan juga kawasan Jakarta Barat, salah satunya Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement