Advertisement

Suap Bowo Sidik, GM PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara

Newswire
Rabu, 07 Agustus 2019 - 15:17 WIB
Sunartono
Suap Bowo Sidik, GM PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara Terdakwa pihak swasta perantara suap, Indung (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa Marketing Manager PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap kerjasama bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2019). - Antara Foto.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS dan dan Rp311 juta.

"Menyatakan, terdakwa Asty winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Advertisement

Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator".

"Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 maka permohonan sebagai 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," katanya..

Asty bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono dinilai terbukti memerikan uang suap sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap sebanyak lima kali.  "Selain pemberian kepada Bowo Sidik Pangarso, terdakwa dan Taufik Agustono juga bekerja sama dalam pemberian uang kepada Steven Wang sebesar 32.300 dolar AS dan Rp186 juta serta pemberian uang kepada Ahmadi Hasan sebesar 28.500 dolar AS sebagai 'commitment fee' atas bantuan Steven Wang dan Ahmadi Hasan karena telah mengupayakan PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG," ungkap jaksa.

Steven Wang adalah pemilik PT Tiga Macan yang menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT PILOG.

Sedangkan Ahmadi Hasan adalah Dirut PT PILOG. Untuk menutup pemberian "fee" tersebut, Asty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan "draft" MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo mengenai kesepakatan "management comercial".

"Namun senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian 'commitment fee' kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," ungkap jaksa.

MoU juga dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018 dan selanjutnya MoU ditandatangani Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE Indung Andriani. "Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE yaitu sebesar 200 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dolar AS per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," jelas jaksa.

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain). "Adapun untuk realisasi fee, Bowo meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung yang diminta Bowo untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan fee. Fee yang diterima selanjutnya dicatat Indung di buku kas," kata Jaksa Ferdian.

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain). "Untuk realisasi fee, Bowo meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung yang diminta BOwo untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan fee. Fee yang diterima selanjutnya dicatat Indung di buku kas," tambah jaksa Ferdian Adi Nugroho

Setelah memberikan "fee" kepada Bowo, Ahmadi Hasan dan Steven Wang, Asty juga menerima "fee". "Yaitu sebesar 3.000 dolar As setiap bualn kemuedian 'fee' itu dikonversi ke dalam bentuk mata uang rupiah kemudian dikirim secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama Agus Rustina yang selanjutnya ditransfer ke terdakwa sehingga fee yang diterima terdakwa seluruhnya sebesar 23.977,75 dolar AS," ungkap jaksa Ferdian Adi Nugroho

Atas tuntutan tersebut Asty akan mengajuan nota pembelaan pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement