Advertisement

Setara Institute: Razia Buku Bertentangan dengan Penegakan HAM

Reni Lestari
Senin, 05 Agustus 2019 - 18:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Setara Institute: Razia Buku Bertentangan dengan Penegakan HAM Razia buku di Makassar. - Repro

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dua mahasiswa yang tergabung dalam komunitas vespa literasi ditangkap Polsek Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur karena terlibat razia buku.

Hal itu diikuti dengan aksi yang sama oleh sekelompok warga yang menamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) di toko gramedia Trans Studio Mall, Makassar.

Advertisement

Ismail Hasani, Direktur Eksekutif Setara Institute mengatakan pihaknya menentang keras razia buku karena bertentangan dengan penegakan HAM. Menurutnya, ada hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi yang melekat pada diri penulis buku. Ada pula hak atas manfaat ilmu pengetahuan yang melekat pada publik sebagai manusia pembelajar.

Dia mengatakan, sejumlah razia tersebut dilancarkan atas dasar paranoia pada pemikiran-pemikiran filsafat, politik, dan gerakan kebudayaan.

"Tindakan aparat kepolisian dan juga kelompok vigilante mencerminkan ketidakpahaman pada muatan buku dan konsep komunisme serta marxisme yang menjadi alasan tindakan melawan hukum yang mereka lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2019).

Dia melanjutkan, tindakan ini jelas bertentangan dengan komitmen penegakan HAM, terutama kebebasan berpikir, hak milik pribadi, dan jaminan hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini menegaskan, razia buku yang dilakukan merupakan pelanggaran serius atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VIII/2010, No. 13/PUU-VIII/2010, dan No. 20/PUU-VIII/2010, yang pada intinya mencabut keberlakuan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pelarangan buku hanya dapat dilakukan setelah melewati proses peradilan. Oleh karena itu, segala tindakan pelarangan buku oleh aparat keamanan dan oleh kelompok masyarakat adalah tindakan extra-judicial yang tidak dapat dibenarkan.

"Kami mendesak Kapolri membuat kebijakan turunan yang memandu aparat Polri di lapangan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Konstitusi," ujarnya.

Kapolri juga dinilai perlu mengambil tindakan hukum pada kelompok masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Negara tidak boleh membiarkan kelompok masyarakat melakukan razia dan pemberangusan ilmu pengetahuan. Jika dibiarkan, maka sama saja elemen negara merestui tindakan pelanggaran HAM," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement