Advertisement

PERSEKUSI: Ormas Brigade Muslim Malah Razia Buku Romo Magnis yang Mengkritik Karl Marx

Newswire
Senin, 05 Agustus 2019 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
PERSEKUSI: Ormas Brigade Muslim Malah Razia Buku Romo Magnis yang Mengkritik Karl Marx Ormas sisir buku di Gramedia - Instagram/@tanah.merdeka

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi persekusi sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia (BMI) menyita sejumlah buku yang dianggap berbau komunis dihujat banyak kalangan.

Ormas yang menamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendapat kritik dari warganet setelah melakukan razia di toko buku Gramedia di Makassar, Sulawesi Selatan.

Advertisement

Salah satu dari mereka, Ainur Rohman, yang berprofesi sebagai wartawan, membagikan pendapatnya di Twitter, Minggu (4/8/2019), hingga di-retweet lebih dari 1.700 akun yang lain.

Menurut pemilik akun Twitetr @ainurohman itu, tampaknya BMI tak menyadari, ketika mereka berniat memberantas paham Marxisme dan Leninisme, buku yang mereka pegang di video justru mengandung kritik untuk Karl Marx dan Vladimir Lenin.

Berdasarkan keterangan @ainurohman, dirinya langsung mengenali sampul buku karya Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis itu.

"Saya langsung mengenali dua cover buku yang dipegang orang-orang itu. Itu bukunya Romo Magnis. Di bab terakhir, Romo Magnis malah mengkritik secara filosofis Marx dan Lenin.

Lha kok malah disweeping? Astaghfirullahaladzim. Wkwkwkwkwk..." cuit @ainurohman.

Senada dengan penjelasan @ainurohman, beragam ulasan di Good Reads, yang dibeberkan sejak 2009 untuk buku Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme karya Romo Magnis, mengungkapkan bahwa sang penulis menyampaikan kritik dan pandangannya yang berlawanan dengan Marx dan komunis.

Pembacanya pun mengakui, beberapa orang sempat terkecoh dan mengira buku itu mempromosikan pemikiran Marx.

Di samping itu, @ainurohman menambahkan, "Pada 2010, Mahkamah Konstitusi sudah mencabut UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Artinya, sweeping buku kan sudah diharamkan di NKRI. Temen2 di Makassar itu, apa enggak tahu aturan ini ya?"

Pada Sabtu (3/8/2019), BMI menyisir buku-buku di salah satu cabang toko buku ternama Gramedia, di Makassar.

"Alhamdulillah, kami sudah bekerja sama dengan pihak untuk menarik buku ini dan mengembalikan ke percetakannya," ucap seorang anggota BMI yang berdiri di sebelah karyawan Gramedia.

Ia juga menambahkan keterangan bahwa buku yang mereka tarik itu sudah dilarang oleh pemerintah.

"Organisasi yang menamai diri mereka BRIGADE MUSLIM INDONESIA, pada 03 Agustus 2019, mendatangi toko buku terbesar di Indonesia, yaitu Gramedia. Mereka menyisir buku-buku layaknya badan sensor, kemudian membawa beberapa buku yang dituding mengajarkan Marxisme & Leninisme untuk tidak dijual di Gramedia lagi," tulis akun Instagram @tanah.merdeka, menentang aksi BMI itu.

Video yang sama juga diunggah ke Facebook oleh pengguna akun Ariyadi Nur II, yang memasang logo BMI di profilnya.

"HARI INI SABTU TANGGAL 3 AGUSTUS 2019 , BRIGADE MUSLIM INDONESIA sepakat dengan pihak GRAMEDIA TRANS MALL MAKASSAR untuk menarik semua buku berhaluan paham MARXISME DAN LENIMISME dari GRAMEDIA untuk di kembalikan ke PENERBITNYA, InsyaAllah Makassar bebas peredaran buku-buku paham terlarang.

Di Indonesia sendiri masih berlaku pelarangan penyebaran paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme, yang diatur dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, sebagai berikut:

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement