Advertisement

Siswa di 21 SD Swasta Solo Terancam Tak Punya Nomor Induk. Kenapa?

Tamara Geraldine
Jum'at, 02 Agustus 2019 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Siswa di 21 SD Swasta Solo Terancam Tak Punya Nomor Induk. Kenapa? Mendikbud Muhadjir Effendy tampil dalam Cabang dan Ranting Muhammadiyah Expo 2018 di SMA Taruna Muhammadiyah Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng, Sabtu (20/10 - 2018) malam. (Antara/PD Muhammadiyah Kabupaten Magelang)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Sebanyak 21 Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Solo dianggap melanggar Permendikbud No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pun mengeluarkan perintah agar 21 SD tersebut mengurangi atau mengalihkan kelebihan siswa ke sekolah lain.  

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo, Sugiaryo, menyebut perintah Mendikbud kepada ke-21 SD swasta itu benar. Alasannya, siswa harus mendapatkan pendidikan yang baik.

Advertisement

“Pembelajaran tidak akan kondusif jika ruang kelas penuh siswa. Normalnya satu ruang kelas terisi 28 siswa tetap harus menampung 32 siswa,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (1/8/2019).

Selain dianggap melanggar Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB 2019, Sugiaryo menyebut ke-21 SD swasta di Solo itu melanggar Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Aturannya jelas SD harus menerima siswa dalam satu rombel paling banyak 28 siswa. Aturan ini harus dipegang saat melakukan proses pendaftaran PPDB. Saya kira Disdik Kota Solo sudah memberikan sosialisasi PPDB. Mereka harus memilah mana aturan yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Dia menyebut Disdik Kota Solo sudah mencatat 21 SD swasta itu kelebihan siswa dan melanggar kuota. Total kelebihan siswa dari 21 SD itu mencapai 221 anak. “Tadi ada obrolan dengan Mendikbud. Disdik mencatat ada 21 SD swasta. Mereka sudah diberi sanksi teguran dan tertulis oleh Disdik Kota Solo,” ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir memerintahkan 21 SD swasta di Kota Solo yang melanggar aturan PPDB 2019 mengurangi jumlah murid. Jika tidak patuh, kata Mendikbud, siswa-siswa SD swasta tersebut terancam tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

“Tadi sudah ada obrolan dengan Kepala Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Solo terkait permasalahan itu. Ada SD swasta di Kota Solo yang melanggar aturan kuota rombongan belajar [rombel] atau kelas. Jika diteruskan seperti itu bisa saja siswa di 21 SD Swasta ini tak memiliki nomor induk siswa nasional [NISN]. Karena data mereka tak masuk data pokok pendidikan [dapodik]. Jika siswa tak memiliki NISN, mereka takkan bisa menempuh Ujian Nasional [UN],” ujarnya saat ditemui Solopos.com di SMPN 10 Solo, Kamis (1/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement