Advertisement
Penggunaan Celana Panjang Putri Paskibraka Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Lengkap Kemenpora
Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengikuti upacara pengukuhan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8). Presiden mengukuhkan sebanyak 68 anggota Paskibraka yang akan bertugas pada peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan penjelasan ihwal polemik penggunaan celana panjang bagi petugas paskibraka.
Penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Advertisement
"Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yang berjilbab," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Tidak hanya dalam Perpres, aturan pengenaan celana panjang ini dibahas. Aturan yang sama juga terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas. Lalu ada pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam.
BACA JUGA
"Berkaca pada serangkaian aturan tersebut, maka diadaptasi untuk anggota Paskibraka putri, terutama yang mengenakan jilbab," kata Ni'am.
Ni'am mengatakan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 bergulir, perihal penggunaan seragam ini juga telah dibahas. Pada rapat yang terdiri atas pelatih, pembina, pelatih dari Garnisun dan Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora persoalan seragam ini dibahas serius.
"Soalnya pernah ada yang seragamnya kebesaran, ada juga yang terlalu ketat, sehingga harus dipersiapkan serius agar nantinya tampil sempurna. Pada kesempatan itu, perwakilan Garnisun menyampaikan kemungkinan penggunaan celana panjang oleh putri, lagi pula hal ini telah berjalan efektif di lingkungan TNI/Polri," katanya.
Niam berharap, masyarakat tidak lagi berspekulasi atau menebar rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok.
"Kebijakan ini semata agar tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak tiba-tiba, apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam," katanya.
Terhadap tanggapan sebagian masyarakat yang mencibir kebijakan itu, Ni'am memaklumi karena bisa jadi mereka kurang memahami landasannya secara utuh.
"Apalagi memperoleh informasinya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo sama-sama kita dukung persiapan Diklat Paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif," katanya.
Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








