Advertisement
4 Kloter Calhaj Tak Diizinkan Mendarat di Mekkah, 50 Petugas Siap Menyambut di Madinah

Advertisement
Harianjogja.com, MEKKAH-- Sebanyak empat kloter calon jemaah haji gelombang kedua yang tidak diizinkan mendarat di Bandara Jeddah sehingga terpaksa turun dari Bandara Madinah. Sebanyak 50 petugas di Madinah disiapkan untuk menyambut dan melayaninya.
Kepala Daker Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Akhmad Jauhari kepada Tim Media Center Haji di Madinah, Kamis (26/7/2019) waktu setempat, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah khusus untuk mengantisipasi dan memberikan layanan terbaik kepada jamaah calon haji Indonesia yang akan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz pada gelombang kedua berupa penempatan sedikitnya 50 petugas.
Advertisement
“Semestinya seluruh petugas sudah berangkat ke Mekkah saat 4 kloter itu mendarat namun karena ada perubahan ini, maka kami menyiapkan 50 petugas khusus untuk empat kloter yang mendarat di Bandara Madinah,” katanya.
Ia juga telah mengirimkan surat perintah resmi kepada seluruh petugas haji di Madinah terkait hal tersebut.
BACA JUGA
Sebanyak empat kloter jamaah calon haji Indonesia semestinya pada gelombang kedua mendarat di Jeddah, namun karena jadwal yang padat sehingga tidak mendapatkan slot time di Bandara Malik (King) bin Abdul Aziz Jeddah, maka terpaksa dialihkan ke Bandara Madinah.
Keempat kloter tersebut adalah Kloter 35 Embarkasi Ujung Pandang (UPG-35) dan UPG 40, Kloter 17 dn 19 Embarkasi Banjarmasin (BDJ). UPG 35 dijadwalkan mendarat pada 2 Agustus pukul 02.10 WAS, dengan pesawat GA 1302, UPG 40 pada tanggal 5 Agustus, pukul 17.10 WAS, BDJ 17 tanggal 3 Agustus, pukul 00.55 WAS, dan BDJ 19 pada 5 Agustus pukul 02.00 WAS.
Untuk itu, petugas haji di Madinah menyiapkan 50 petugas yang secara khusus akan menangani keempat kloter ini. Penugasan kepada 50 petugas haji tersebut, kata Jauhari, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah calon haji Indonesia.
Penugasan kepada 50 petugas ini juga untuk menindaklanjuti surat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag nomor B-19012/DJ/Dt.II.II.4/Hj.05/07/2019 tertanggal 17 Juli 2019.
Jauhi pun memerintahkan jajarannya di Madinah melalui surat resmi untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji pada empat kloter tersebut.
Untuk itu dinilainya perlu dibentuk Satuan Tugas yang menangani pelayanan penerimaan kedatangan, pelayanan transportasi, dan pelayanan konsumsi pada 2,3, dan 5 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Jumat 17 Oktober 2025
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Jumat 17 Oktober 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 17 Oktober 2025, Seluruh DIY Hujan
- Jojo Melaju ke Perempat Final Denmark Open 2025
Advertisement
Advertisement