Advertisement
Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Desrizal, pengacara Tomy Winata menganiaya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan ini dianggap sebagai penganiayaan terhadap pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) menyesalkan sikap Desrizal yang telah memukulhakim pada saat sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dengan begitu Desrizal bisa segera diproses hukum karena memukul hakim menggunakan ikat pinggang saat sidang berlangsung.
"Ketua PN Jakpus harus bersikap melaporkan hal itu ke Polisi. MA menyesal dan berkeberatan atas peristiwa di PN Jakpus itu," tuturnya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Andi, apa yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata kepada Ketua Majelis Hakim Sunarso merupakan penghinaan berat terhadap pengadilan. Oleh sebab itu, Andi Samsan Nganro mendesak agar Kepolisian turut serta mengusut perkara itu hingga tuntas.
"Ini jelas-jelas penghinaan terhadap lembaga peradilan. Harus diusut tuntas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antisipasi Padusan, SAR Siapkan 100 Personel di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BGN: Ribuan Dapur MBG Dorong Jutaan Lapangan Kerja Baru
- 33,2 Juta KPM Terima Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah
- Ramai Kritik PKL Takjil Ramadan, Pemkot Solo: Hanya yang Komunal
- Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
- Rayakan Imlek di Candi, InJourney Suguhkan Atraksi Barongsai dan Liong
- BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di DIY Sore Ini
- Pemkab Gunungkidul Punya Utang Penyertaan Modal BUMD Rp216 Miliar
Advertisement
Advertisement








