Advertisement
Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Saat Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ilustrasi Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah insiden terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Penasihat Hukum Tomy Winata Desrizal menganiaya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri tersebut, Sunarso dengan memukul hakim menggunakan ikat pinggangnya pada saat membacakan putusan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan bahwa Hakim Ketua Sunarso pada saat itu tengah menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst, antara pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
"Pada saat Majelis Hakim tengah membacakan putusan, kuasa hukum pihak TW [Tomy Winata] berinisial D selaku penggugat berdiri dari kursi dan melangkah ke depan kemudian menarik tali ikat pinggang dan tali itu digunakan pelaku D untuk menyerang Hakim Ketua yang sedang bacakan putusan," tuturnya, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, penyerangan yang dilakukan Desrizal tersebut mengenai Ketua Majelis Hakim pada sisi kepala dan sempat mengenai hakim anggota juga. Dia menjelaskan insiden penyerangan yang telah dilakukan Desrizal tersebut terjadi di Ruang Sidang Soebekti 2 sekitar pukul 16.00 WIB tadi.
BACA JUGA
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polisi dari Polsek Kemayoran dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
Advertisement
Advertisement









