Advertisement
MK Dengar Jawaban KPU untuk 44 Perkara pada 8 Provinsi
Gedung MK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 44 perkara, pada Kamis (18/7/2019), dengan agenda pemeriksaan persidangan.
"Agenda hari ini pemeriksaan untuk delapan provinsi, 44 perkara," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Panel I memeriksa lima permohonan partai dari Jambi, tiga permohonan partai dari Kepulauan Bangka Belitung serta empat permohonan partai dari Riau.
Sementara Panel II memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera Selatan serta tiga perkara partai dan perseorangan dari Bengkulu. Panel III memeriksa empat perkara partai dari Kalimantan Timur, enam perkara partai dari Kalimantan Barat serta tujuh perkara partai serta DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA
Pada Panel I diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Selanjutnya Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Setelah sidang dengan agenda mendengar permohonan pemohon pekan lalu, mendengar jawaban termohon dan keterangan saksi serta Bawaslu pekan ini, selanjutnya pada pekan depan sidang diagendakan mendengar keterangan saksi dari pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Salju dan Hujan di Afghanistan Tewaskan 61 Orang, Ratusan Luka
- Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Gunungkidul, Warga DIY Rasakan Getaran
- KKP Pastikan Hak Keluarga Korban ATR 42-500 Diberikan Sesuai Ketentuan
- Prabowo Temui Zidane di Davos, Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional
- Sri Lestari dari Boyolali Sabet Empat Medali di ASEAN Para Games 2026
- Satpol PP Kota Jogja Kembali Tertibkan PKL dan Gepeng di Pasar Kembang
- Ganjar Pranowo Apresiasi Reresik Kali Code Bersama PDIP Kota Jogja
Advertisement
Advertisement



