Advertisement
Admin Reaksirakyat1 Diringkus Polisi karena Hina Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyebar ujaran kebencian melalui akun Instagram dengan nama akun Reaksirakyat1 atas nama pemilik Faisol Abod Batis berhasil diamankan Bareskrim Polri di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka telah memposting sejumlah konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan institusi Polri yang berbau sara dan ujaran kebencian.
Advertisement
Menurutnya, tujuan tersangka memposting konten tersebut adalah untuk menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Polri. "Setelah dimintai keterangan, baru diketahui bahwa tujuan tersangka memposting konten itu untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat," tutur Dedi, Rabu (17/7/2019).
Dedi menjelaskan tersangka membuat postingan di akun Instagram Reaksirakyat1 dengan caption Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Selain itu, ada juga narasi Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini.
Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya dan 940 petani pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur. Serta caption Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.
"Barang bukti yang telah diamankan satu buah ponsel pintar warna hitam dan satu buah handphone warna gold," kata Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Hanya Kabupaten Sleman di DIY Tak Dapat Kuota Transmigrasi 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Advertisement
Advertisement