Advertisement
Admin Reaksirakyat1 Diringkus Polisi karena Hina Presiden
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Bisnis - Sholahuddi Al Ayubbi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyebar ujaran kebencian melalui akun Instagram dengan nama akun Reaksirakyat1 atas nama pemilik Faisol Abod Batis berhasil diamankan Bareskrim Polri di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka telah memposting sejumlah konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan institusi Polri yang berbau sara dan ujaran kebencian.
Advertisement
Menurutnya, tujuan tersangka memposting konten tersebut adalah untuk menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Polri. "Setelah dimintai keterangan, baru diketahui bahwa tujuan tersangka memposting konten itu untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat," tutur Dedi, Rabu (17/7/2019).
Dedi menjelaskan tersangka membuat postingan di akun Instagram Reaksirakyat1 dengan caption Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Selain itu, ada juga narasi Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini.
BACA JUGA
Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya dan 940 petani pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur. Serta caption Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.
"Barang bukti yang telah diamankan satu buah ponsel pintar warna hitam dan satu buah handphone warna gold," kata Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPS DIY Gelar Sensus Ekonomi 2026, UMKM hingga Digital Dipotret
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
- Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
- Hujan Tahun Ini Diprediksi Lebih Sedikit Dibanding Rerata 30 Tahun
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- WFH ASN Jateng Diatur Per OPD, Tidak Semua Bisa Kerja dari Rumah
Advertisement
Advertisement



