Advertisement
KPK Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Sjamsul Nursalim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
Advertisement
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas [SKL] kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia [BDNI] Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional [BPPN]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Tiga saksi itu, yakni mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Hadiah Herawatie, Hadi Avilla Tamzil yang merupakan pengusaha, dan Yusuf Wahyudi berprofesi sebagai pengacara.
BACA JUGA
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Prabowo Gelar Ratas Tertutup di Sumbar Bersama TNI-Polri
- Libur Nataru, Malioboro Tetap Dibuka untuk Kendaraan
- 15 Jalur Trans Jogja Aktif, Ini Rute dan Tarif Terbarunya
Advertisement
Advertisement





