Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"MA pada Senin [15/7] telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Andi kepada Antara melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelas Andi.
Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambah Andi.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.