Kemenko PMK Dalami Isu 60.000 Calon Mahasiswa Mundur dari SNBP
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Ilustrasi kekerasan pada anak. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Amstrong, warga Kanada sangat disayangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“LPSK mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Meski memang, lanjut Hasto, pemberian grasi merupakan kewenangan presiden namun pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual,” katanya.
“Oleh sebab itulah, ke depan, pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban,” sambungnya.
Lebih lanjut Hasto berpendapat, padahal sebelumnya pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak bahkan UU Perlindungan Anak turut direvisi.
Ia menilai, langkah pemberian grasi tersebut bertentangan dengan perpu yang telah ditandatangani presiden yakni Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pengampunan atau grasi terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual anak yang merupakan mantan guru sekolah bertaraf internasional, JIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Maroko menyingkirkan Belanda lewat adu penalti 3-2 setelah bermain imbang 1-1 dan melaju ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hotel di Bantul membidik pasar komunitas untuk mendongkrak okupansi saat libur sekolah. PHRI menargetkan tingkat hunian mencapai 70 persen.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp57.050 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan nasional terbaru berdasarkan data PIHPS Nasional
Stemawa Moto Contest 2026 di SMK Ma’arif 1 Wates diikuti 130 peserta dengan delapan kategori modifikasi motor dari DIY dan sekitarnya.