Advertisement
KASUS SODOMI : Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Guru JIS Neil Bantleman Bebas
Advertisement
Harianjoggja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo ternyata telah memberikan grasi kepada terpidana kasus sodomi Neil Bantleman.
Neil Bantleman, mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) yang juga terpidana atas kasus sodomi yang ia lakukan terhadap murid di sekolahnya dulu, akhirnya bebas.
Advertisement
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan, Neil sudah kembali menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019. Sebelumnya, ia menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang.
Ade mengatakan, Neil bebas seusai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo melalui Kepres RI Nomor 13/G Thn 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Ia juga hanya menjalani separuh masa pemenjaraan.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No. 13/G Thn 2019 tanggal M19 juni 2019 berupa pengurangan pidana dari 1 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp.100.000.000 harus dibayar," kata Ade dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (12/7/2019).
Terkait denda yang dikenakan kepada Neil, Ade memastikan semuanya sudah dibayarkan. "Dendanya juga sudah dibayar," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) selama 11 tahun penjara. Mereka terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, anggota majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.
Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement