Advertisement
Di Aceh Utara, Perempuan dan Anak-Anak Dilarang Berkeliaran Malam Hari Tanpa Didampingi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Puluhan organisasi masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melakukan deklarasi di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati setempat Muhammad Thaib, jajaran pemerintahan dan 23 organisasi masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi kabupaten setempat, dua poin penting pada deklarasi ini yaitu anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orangtua atau wali.
Advertisement
Poin kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahramnya. Aturan ini rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dalam arahannya mengatakan pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan ormas tersebut akan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu didasarkan atas kekahawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.
“Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama,” katanya melalui rilisnya, Rabu (11/7/2019).
Thaib mengatakan seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas polisi syariat Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. Pemkab Aceh Utara juga telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.
Bupati mengharapkan agar qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud.
“Dalam waktu dekat harus lahir qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasehati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya," terangnya.
Menurut Thaib, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari.
Aturan berbentuk Qanun itu menurutnya telah disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi. Akan tetapi sampai saat ini belum selesai.
Pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33/2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Alquran.
Hal ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.
"Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.
Sejak beberapa waktu terakhir, Aceh terus mendapat perhatian. Setelah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa Haram bermasin gim PlayerUnknown`s BattleGrounds dan sejenisnya, pemerintah setempat beralih membahas wacana legalisasi poligami. Kini, giliran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberlakukan regulasi baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement