Advertisement
Yusril Yakin Kasasi Kedua Prabowo-Sandi Bakal Ditolak MA
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua dari Pasangan Capres dan Cawapres NNomor Urut 02 Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden pada 17 April 2019.
Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/7/2019) menilai, para kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.
Advertisement
"Ketika MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril.
Lagi pula, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.
BACA JUGA
"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas mantan Menkumham ini.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.
Dengan demikian, Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon," katanya.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu "tidak dapat diterima" (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O. Namun MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara, yakni BPN yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) TNI Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.
Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara, bukan BPN.
"Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7).
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Salat dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Musala Adzikri Bantul Ambrol Saat Tarawih, BPBD: Tak Ada Korban
- Pendiri ASOS Quentin Griffiths Tewas di Pattaya
- Harga Pangan di Kota Jogja Dikawal Ketat Jelang Lebaran 2026
- Toyota RAV4 2026 Usung Apple Digital Car Key
- iOS 26.4 Beta 2 Hadirkan Playlist AI dan Enkripsi RCS
- Aksi Mahasiswa di Malioboro Soroti Reformasi Polri
Advertisement
Advertisement







