Advertisement
Hakim MK Minta Kuasa Hukum Memahami Permohonan di Sidang Pileg
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk dapat memahami maksud permohonannya terutama dalam petitum permohonan.
"Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi jaka sambung naik ojek, ga nyambung gitu ya," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Saldi mengatakan hal tersebut dalam sidang pendahuluan sengketa Pileg 2019 di ruang sidang Panel II, yang memeriksa sengketa Pileg 2019 daerah pemilihan Papua. Saldi mengatakan petitum permohonan harus jelas karena mengandung konsekuensi yuridis yang harus dilaksanakan.
Saldi mengatakan pihaknya memperhatikan bahwa seringkali menemukan di dalam permohonan terdapat inkonsistensi, serta permohonan dengan petitum yang tidak relevan terkait dengan pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.
BACA JUGA
"Jangan Anda nanti jangan salah menyebutnya, kalau salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili para pemohon ya," ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Aswanto yang memimpin persidangan di ruang sidang Panel II kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum untuk membantu menjelaskan perbedaan antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang.
"Semua memang sama-sama pakai kata ulang, tapi harus dipahami betul karena konsekuensi yuridisnya berbeda. Nanti dalam sidang selanjutnya KPU mungkin bisa membantu menjelaskan perbedaannya," kata Aswanto.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, akan digelar MK pada Senin (15/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







