Advertisement
Hakim MK Minta Kuasa Hukum Memahami Permohonan di Sidang Pileg
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk dapat memahami maksud permohonannya terutama dalam petitum permohonan.
"Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi jaka sambung naik ojek, ga nyambung gitu ya," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Saldi mengatakan hal tersebut dalam sidang pendahuluan sengketa Pileg 2019 di ruang sidang Panel II, yang memeriksa sengketa Pileg 2019 daerah pemilihan Papua. Saldi mengatakan petitum permohonan harus jelas karena mengandung konsekuensi yuridis yang harus dilaksanakan.
Saldi mengatakan pihaknya memperhatikan bahwa seringkali menemukan di dalam permohonan terdapat inkonsistensi, serta permohonan dengan petitum yang tidak relevan terkait dengan pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.
BACA JUGA
"Jangan Anda nanti jangan salah menyebutnya, kalau salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili para pemohon ya," ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Aswanto yang memimpin persidangan di ruang sidang Panel II kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum untuk membantu menjelaskan perbedaan antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang.
"Semua memang sama-sama pakai kata ulang, tapi harus dipahami betul karena konsekuensi yuridisnya berbeda. Nanti dalam sidang selanjutnya KPU mungkin bisa membantu menjelaskan perbedaannya," kata Aswanto.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, akan digelar MK pada Senin (15/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- DK PBB Gelar Sidang Darurat soal Israel Akui Somaliland
- KPI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
- Museum Marsinah Jadi Sarana Edukasi Nilai Perjuangan Buruh
- Pelatih Valencia Tewas di Labuan Bajo, Kapal Wisata Tenggelam
- Disiplin Jadi Fondasi Pers Profesional dan Industri Nasional
- Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Agam, Warga Berhamburan
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun Tajam
Advertisement
Advertisement





