Profil Bos Summarecon Adrianto Pitojo Adhi yang Ikut Terjaring OTT KPK
Profil Adrianto Pitojo Adhi, Presdir Summarecon yang diamankan KPK dalam OTT kasus dugaan korupsi pengurangan HGB di Bogor.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). /ANTARA FOTO-Wibowo Armando
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen mengaku tidak mengetahui perihal isu yang menyebutkan kliennya akan mencabut gugatan praperadilan.
"Saya baru dengar dari kawan-kawan wartawan tentang adanya pencabutan. Saya tidak tahu," ujar Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Menurut Tonin, jika kabar itu benar, tentunya dia tidak akan datang ke pengadilan dengan surat kuasa dari Kivlan Zen. Kuasa hukum tersebut juga menegaskan kembali bahwa dia tidak mengetahui isu tersebut dan meminta untuk menunggu keputusan majelis hakim
"Jadi, kita tunggu saja dari majelis hakim. Kalau berita di luar kita tanggapi, saya bukan kuasa hukum namanya," tegasnya.
Kivlan Zen sendiri sampai berita ini diturunkan masih belum mendapat kepastian apakah bisa hadir ke pengadilan atau tidak. Menurut kuasa hukumnya, surat sudah diajukan agar Kivlan dapat menghadiri pengadilan. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi izinnya sejauh ini.
"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ungkap Tonin ketika ditanya soal kehadiran Kivlan di pengadilan.
Menurut Tonin, jika tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang atas Kivlan karena yang bersangkutan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi.
"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir, ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," katanya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Kivlan merasa keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis (20-6-2019). Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada hari Rabu (29-5-2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Profil Adrianto Pitojo Adhi, Presdir Summarecon yang diamankan KPK dalam OTT kasus dugaan korupsi pengurangan HGB di Bogor.
Kelok 23 diuji coba 14-20 September 2026. Polda DIY meminta pengendara mengutamakan keselamatan dan tidak berhenti atau parkir sembarangan.
Bedah buku berjudul Menang Sekejap Lost Forever: Fenomena Tragis Judi Online yang Menjerat 4 Juta Orang Indonesia digelar di Balai Padukuhan Kliripan
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIM Keliling, SIMMADE hingga layanan malam. Simak lokasi dan syaratnya.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.