Advertisement
Pengacara Mengaku Tak Tahu Soal Pencabutan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen mengaku tidak mengetahui perihal isu yang menyebutkan kliennya akan mencabut gugatan praperadilan.
"Saya baru dengar dari kawan-kawan wartawan tentang adanya pencabutan. Saya tidak tahu," ujar Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Menurut Tonin, jika kabar itu benar, tentunya dia tidak akan datang ke pengadilan dengan surat kuasa dari Kivlan Zen. Kuasa hukum tersebut juga menegaskan kembali bahwa dia tidak mengetahui isu tersebut dan meminta untuk menunggu keputusan majelis hakim
"Jadi, kita tunggu saja dari majelis hakim. Kalau berita di luar kita tanggapi, saya bukan kuasa hukum namanya," tegasnya.
BACA JUGA
Kivlan Zen sendiri sampai berita ini diturunkan masih belum mendapat kepastian apakah bisa hadir ke pengadilan atau tidak. Menurut kuasa hukumnya, surat sudah diajukan agar Kivlan dapat menghadiri pengadilan. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi izinnya sejauh ini.
"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ungkap Tonin ketika ditanya soal kehadiran Kivlan di pengadilan.
Menurut Tonin, jika tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang atas Kivlan karena yang bersangkutan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi.
"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir, ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," katanya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Kivlan merasa keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis (20-6-2019). Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada hari Rabu (29-5-2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 17 Oktober 2025
- FIFA: 1 Juta Tiket Nonton Piala Dunia 2026 Sudah Terjual
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 17 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Advertisement
Advertisement