Advertisement

Pengacara Mengaku Tak Tahu Soal Pencabutan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Newswire
Senin, 08 Juli 2019 - 14:57 WIB
Sunartono
Pengacara Mengaku Tak Tahu Soal Pencabutan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen mengaku tidak mengetahui perihal isu yang menyebutkan kliennya akan mencabut gugatan praperadilan.

"Saya baru dengar dari kawan-kawan wartawan tentang adanya pencabutan. Saya tidak tahu," ujar Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Advertisement

Menurut Tonin, jika kabar itu benar, tentunya dia tidak akan datang ke pengadilan dengan surat kuasa dari Kivlan Zen. Kuasa hukum tersebut juga menegaskan kembali bahwa dia tidak mengetahui isu tersebut dan meminta untuk menunggu keputusan majelis hakim

"Jadi, kita tunggu saja dari majelis hakim. Kalau berita di luar kita tanggapi, saya bukan kuasa hukum namanya," tegasnya.

Kivlan Zen sendiri sampai berita ini diturunkan masih belum mendapat kepastian apakah bisa hadir ke pengadilan atau tidak. Menurut kuasa hukumnya, surat sudah diajukan agar Kivlan dapat menghadiri pengadilan. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi izinnya sejauh ini.

"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ungkap Tonin ketika ditanya soal kehadiran Kivlan di pengadilan.

Menurut Tonin, jika tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang atas Kivlan karena yang bersangkutan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi.

"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir, ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," katanya.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Kivlan merasa keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis (20-6-2019). Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada hari Rabu (29-5-2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement