Advertisement
Pengacara Mengaku Tak Tahu Soal Pencabutan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengacara dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen mengaku tidak mengetahui perihal isu yang menyebutkan kliennya akan mencabut gugatan praperadilan.
"Saya baru dengar dari kawan-kawan wartawan tentang adanya pencabutan. Saya tidak tahu," ujar Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Menurut Tonin, jika kabar itu benar, tentunya dia tidak akan datang ke pengadilan dengan surat kuasa dari Kivlan Zen. Kuasa hukum tersebut juga menegaskan kembali bahwa dia tidak mengetahui isu tersebut dan meminta untuk menunggu keputusan majelis hakim
"Jadi, kita tunggu saja dari majelis hakim. Kalau berita di luar kita tanggapi, saya bukan kuasa hukum namanya," tegasnya.
Kivlan Zen sendiri sampai berita ini diturunkan masih belum mendapat kepastian apakah bisa hadir ke pengadilan atau tidak. Menurut kuasa hukumnya, surat sudah diajukan agar Kivlan dapat menghadiri pengadilan. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi izinnya sejauh ini.
"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ungkap Tonin ketika ditanya soal kehadiran Kivlan di pengadilan.
Menurut Tonin, jika tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang atas Kivlan karena yang bersangkutan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi.
"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir, ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," katanya.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Kivlan merasa keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada hari Kamis (20-6-2019). Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada hari Rabu (29-5-2019) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement