Advertisement
Mantan Bupati Bogor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Sebabnya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, tersangka pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/7/2019) dengan alasan sakit.
"Tersangka meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Advertisement
Hingga kini, KPK masih mendalami terkait pemotongan dana yang dilakukan para kepala dinas untuk diserahkan kepada tersangka Rachmat Yasin.
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 27 Februari
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement









