Advertisement
Disebut Cacat Hukum, Ini Kejanggalan Putusan MA soal Kasus Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Putusan MA terkait kasus Baiq Nuril dinilai cacat hukum.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi menilai alat bukti elektronik yang menjadi pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan kliennya tidak sah alias cacat hukum. Sebab, alat bukti elekronik tersebut tidak asli dan telah diubah.
Advertisement
Aziz menilai alat bukti tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dalam putusan itu adalah bukti elektronik yg tidak sah yang cacat, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE," ujar Aziz di Kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Selain itu, Aziz mengungkapkan bahwa alat bukti elektronik tersebut pun telah diubah. Hal itu diketahui berdasar keterangan seluruh saksi di persidangan yang mengatakan ada bagian rekaman dalam bukti elektronik yang hilang.
"Barang bukti elektronik itu telah berubah isinya di awal dan pertengahan. Ada nama L yang dihilangkan, itu dibenarkan oleh semua saksi," ungkapnya.
Adapun, Aziz menjelaskan berdasar Pasal 5 dan pasal 6 UU ITE, suatu file elektronik baru bisa dijadikan barang bukti jika memenuhi empat syarat, yakni harus dapat diakses, dapat ditampilkan, dapat dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan isinya.
"Maka jelas barang bukti elektronik tersebut tidak dapat menjadi barang bukti yang sah. Tidak bisa seharusnya digunakan oleh polisi, jaksa bahkan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana," tegasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement