Advertisement
Kebijakan Zonasi Diusulkan untuk Segera Diatur dalam Perpres
Orangtua dan calon siswa mengantre penyerahan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). - ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kebijakan zonasi pendidikan diusulkan untuk segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (perpres) yang dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah. Usulan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detail. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," ujar Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) melalui siaran pers Kemdikbud, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (1/7/2019)
Advertisement
Pemantik Awal
Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan pemantik awal untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana.
BACA JUGA
Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru, dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.
"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Heri Nurcahya Murni, mengajak semua pihak turut mengawasi kebijakan zonasi.
Dibutuhkan komitmen berbagai pihak untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
"Negara wajib hadir untuk memberikan pelayanan bidang pendidikan, dari PAUD (pendidikan anak usia dini), sampai dengan pendidikan menengah. Kemudian penerapan SPM (standar pelayanan minimal) pendidikan untuk menjamin tidak ada lagi warga negara usia sekolah yang tidak sekolah. Karena wajib belajar 12 tahun merupakan tekad kita bersama," tutur Heri Nurcahya Murni.
DPR Mendukung
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa DPR mendukung kebijakan zonasi agar mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
"Prinsipnya setuju, zonasi menghilangkan sekolah favorit. Karena setiap warga negara Indonesia itu wajib menerima pendidikan sebagai layanan dasar. Pemerintah wajib membiayainya, tapi dengan kualitas yang juga harus relatif sama," ungkap Hetifah.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Su'adi, menyampaikan apresiasinya kepada Kemendikbud yang telah menerbitkan Permendikbud No.51/2018 pada bulan Desember 2018, sehingga Pemda memiliki waktu enam bulan untuk persiapan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Yang penting sekarang ini agar masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi agar segera diselesaikan. Tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad Su'adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Rabu 29 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Gym di China Tawarkan Porsche untuk Turunkan Berat Badan 50 Kg
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 28 Okt 2025
- Mayoritas Tempat Hiburan Malam Jogja Belum Tertib Izin
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Anjlok Lagi
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, 28 Okt 2025
- BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Buol Sulteng Pagi Ini
Advertisement
Advertisement



