Advertisement
Satgas Antipolitik Uang Dibentuk, Warga Sragen Tunggu Kinerjanya
Bupati (dari kiri), Kajari, Kapolres, Dandim, dan Dansubdenpom Sragen menandatangani MoU Pembentukan Satgas Antipolitik Uang Dalam Pilkades di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Senin (1/7/2019). (Solopos - Tri Rahayu)
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Pembentukan Satgas Antipolitik Uang dalam Pilkades Serentak 2019 oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Kapolres, Dandim, Kajari, dan Dandenpom Sragen, Senin (1/7/2019) lalu, disambut baik oleh masyarakat Sragen.
Masyarakat menungu langkah konkret Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang untuk pencegahan money politics dalam pilkades serentak, September mendatang.
Advertisement
Aktivis desa asal Jambeyan, Sambirejo, Sragen, Sugiyono, kepada JIBI/Solopos, Selasa (2/7/2019), mengapresiasi inisiatif Pemkab Sragen membentuk Satgas Antipolitik Uang itu. Namun, menurutnya, yang penting bukan satgasnya melainkan implementasi di lapangan.
“Upaya konkret apa yang akan dilakukan untuk mencegah politik uang? Tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku tidak akan berpengaruh banyak. Soalnya maling itu satu langkah di depan pengawas,” ujarnya.
BACA JUGA
Sugiyono menilai apa pun nama satgas itu nantinya tak penting, apalagi kalau tidak ada regulasi yang bisa menjadi “senjata” untuk melawan money politics. Bagi dia, substansi pencegahan politik uang itu terletak pada integritas para calon kepala desa (cakades) sendiri.
“Beranikah mereka [para cakades] memulai untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada politik uang yang sebenarnya sangat tidak beretika itu? Di sisi lain, masyarakat pun harus siap menghadapi pesta demokrasi tanpa politik uang,” tuturnya.
Dia melihat kondisi kesejahteraan, pendidikan, dan supremasi hukum berpengaruh terhadap praktik politik uang. Dia berpendapat bila kesejahteraan, pendidikan, dan hukum memadai, politik uang hilang dengan sendirinya.
Dia mengusulkan strategi yang bisa dilakukan, yakni para cakades berinisiatif membuat kesepakatan untuk tidak melakukan money politics di depan notaris dengan konsekuensi diskualifikasi bila terbukti. “Sebelumnya, harus ada kejelasan tentang kriteria money politics,” tambahnya.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyatakan sanksi terkait money pilitics mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dia mengamini dalam KUHP baik pemberi maupun penerima politik uang dikenai sanksi pidana.
“Tapi dalam pilkades ini, kami lebih menekankan pada pemberi uangnya yang dijerat pidana bukan pada penerima uangnya. Tentu semua itu harus didukung dengan bukti-bukti yang diatur dalam KUHAP,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto, mengatakan MoU Pembentukan Satgas Antipolitik Uang itu akan ditindaklanjuti sampai ke tingkat kecamatan dan desa.
“Nanti ditunggu dulu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Pembentukan Satgas di tingkat kecamatan dan desa nantinya menjadi wewenang camat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Jadwal DAMRI Bandara YIA Rute Jogja-Sleman, Tarif Rp80.000
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Pagi hingga Malam 8 Februari
- Real Sociedad Tekuk Elche 3-1, Naik ke Posisi 8 La Liga
- Donny Warmerdam Siap Debut untuk PSIM Jogja Setelah Pulih Cedera
- Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Februari 2026
- Lyon Menang Tipis, Lens Kembali Puncaki Klasemen Liga Prancis
- Pemkot Jogja Siapkan Aglomerasi Giwangan untuk Hidupkan Selatan Kota
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 8 Februari
Advertisement
Advertisement



