Advertisement
Yusril Yakin Jika Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional Akan Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Wacana membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional ditanggapi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Kita tunggu saja perkembangannya, karena kita belum dapat amanah. Kita dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK [Mahkamah Konstitusi]," kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Advertisement
Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya wacana dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.
Menurut Yusril, soal adanya wacana akan membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami. "Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya," katanya pula.
Yusril menegaskan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019. "Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga," katanya lagi.
Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari kalender, setelah putusan MK.
Terkait wacana yang disampaikan tim Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, pada kesempatan tersebut Yusril menjelaskan keberadaan dan kewenangan Mahkamah Internasional.
Menurut Yusril, di dunia ini ada dua, Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing. Pertama, adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948. "ICJ ini fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara," katanya pula.
Kedua, International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, Belanda yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya tugasnya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.
Sementara itu, pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. "Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement