Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Sabtu.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). / ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA-- Wacana membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional ditanggapi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Kita tunggu saja perkembangannya, karena kita belum dapat amanah. Kita dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma\'ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK [Mahkamah Konstitusi]," kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya wacana dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.
Menurut Yusril, soal adanya wacana akan membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami. "Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya," katanya pula.
Yusril menegaskan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019. "Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga," katanya lagi.
Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari kalender, setelah putusan MK.
Terkait wacana yang disampaikan tim Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, pada kesempatan tersebut Yusril menjelaskan keberadaan dan kewenangan Mahkamah Internasional.
Menurut Yusril, di dunia ini ada dua, Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing. Pertama, adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948. "ICJ ini fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara," katanya pula.
Kedua, International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, Belanda yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya tugasnya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.
Sementara itu, pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. "Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Sabtu.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Siaran langsung Chelsea vs AC Milan di TVRI, 8 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB. Tiket mulai Rp858 ribu. Catat jadwalnya!
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 1-3 dari Vietnam di SEA V Cup Women 2026. Blok kurang solid dan banyak eror jadi penyebab. Lawan Filipina selanjutnya.
Pembiayaan UMKM di DIY dinilai perlu difokuskan pada usaha produktif dan prospektif. Penyaluran KUR hingga Juni 2026 mencapai Rp2,74 triliun kepada 48.290 debit