Advertisement
Yusril : Kami Percaya MK Akan Memutuskan Jokowi-Ma'ruf Amin Menang
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi putusan sengketa Pilpres 2019 yang menguntungkan pihaknya.
Keyakinan itu disampaikan Yusril sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 digelar MK, Kamis (27/6/2019) siang.
Advertisement
Yusril optimistis lantaran menganggap tim pemohon atau Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan data yang mendukung tuntutan-tuntutannya selama persidangan berlangsung.
"Kami percaya MK akan memutuskan bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin menang. Karena mereka pihak pemohon tidak mampu membuktikan datanya," tutur Yusril kepada wartawan.
BACA JUGA
Yusril juga menanggapi komentar kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut dalil-dalil timnya bisa dipatahkan Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut Yusril, semua dokumen, ahli, dan saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga selama persidangan tidak dapat membuktikan apa-apa. Karena itu, dia menyebut tanpa harus dibantah pun dalil-dalil tim Prabowo-Sandiaga sudah gagal.
"Ya memang kan bukti-buktinya tidak cukup. Kalau saya jadi penasehat hukumnya saya akan mengatakan ini tidak cukup bukti-buktinya untuk kita bawa ke MK. Andaipun kita bawa akan sulit untuk memenangkan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Bambang menyampaikan keyakinan dengan kesaksian para ahli dan saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan sengketa sepekan terakhir.
"Pertama, nggak ada yang bisa mengcounter ahli kami. Coba siapa yang bisa counter? Nggak ada. Baik pertanyaan termohon, pihak terkait, atau ahli pihak terkait itu nggak ada," kata Bambang di Gedung MK.
Kedua, Bambang yakin karena menganggap gugatan dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan adalah hal-hal baru.
Dia menyebut contoh penjelasan untuk membongkar dalil kecurangan pada pilpres menggunakan identifikasi ilmiah sebagai bukti hal baru yang sudah dibawa timnya pada persidangan.
Ketiga, Bambang memiliki keyakinan lantaran optimistis argumen timnya soal status Ma'ruf Amin selaku pejabat BUMN tak bisa dilawan tim termohon atau terkait.
"Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





