Advertisement
Yusril : Kami Percaya MK Akan Memutuskan Jokowi-Ma'ruf Amin Menang
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi putusan sengketa Pilpres 2019 yang menguntungkan pihaknya.
Keyakinan itu disampaikan Yusril sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 digelar MK, Kamis (27/6/2019) siang.
Advertisement
Yusril optimistis lantaran menganggap tim pemohon atau Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan data yang mendukung tuntutan-tuntutannya selama persidangan berlangsung.
"Kami percaya MK akan memutuskan bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin menang. Karena mereka pihak pemohon tidak mampu membuktikan datanya," tutur Yusril kepada wartawan.
BACA JUGA
Yusril juga menanggapi komentar kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut dalil-dalil timnya bisa dipatahkan Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut Yusril, semua dokumen, ahli, dan saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga selama persidangan tidak dapat membuktikan apa-apa. Karena itu, dia menyebut tanpa harus dibantah pun dalil-dalil tim Prabowo-Sandiaga sudah gagal.
"Ya memang kan bukti-buktinya tidak cukup. Kalau saya jadi penasehat hukumnya saya akan mengatakan ini tidak cukup bukti-buktinya untuk kita bawa ke MK. Andaipun kita bawa akan sulit untuk memenangkan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Bambang menyampaikan keyakinan dengan kesaksian para ahli dan saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan sengketa sepekan terakhir.
"Pertama, nggak ada yang bisa mengcounter ahli kami. Coba siapa yang bisa counter? Nggak ada. Baik pertanyaan termohon, pihak terkait, atau ahli pihak terkait itu nggak ada," kata Bambang di Gedung MK.
Kedua, Bambang yakin karena menganggap gugatan dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan adalah hal-hal baru.
Dia menyebut contoh penjelasan untuk membongkar dalil kecurangan pada pilpres menggunakan identifikasi ilmiah sebagai bukti hal baru yang sudah dibawa timnya pada persidangan.
Ketiga, Bambang memiliki keyakinan lantaran optimistis argumen timnya soal status Ma'ruf Amin selaku pejabat BUMN tak bisa dilawan tim termohon atau terkait.
"Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement







