Advertisement
Yusril : Kami Percaya MK Akan Memutuskan Jokowi-Ma'ruf Amin Menang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi putusan sengketa Pilpres 2019 yang menguntungkan pihaknya.
Keyakinan itu disampaikan Yusril sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 digelar MK, Kamis (27/6/2019) siang.
Advertisement
Yusril optimistis lantaran menganggap tim pemohon atau Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan data yang mendukung tuntutan-tuntutannya selama persidangan berlangsung.
"Kami percaya MK akan memutuskan bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin menang. Karena mereka pihak pemohon tidak mampu membuktikan datanya," tutur Yusril kepada wartawan.
Yusril juga menanggapi komentar kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut dalil-dalil timnya bisa dipatahkan Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut Yusril, semua dokumen, ahli, dan saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga selama persidangan tidak dapat membuktikan apa-apa. Karena itu, dia menyebut tanpa harus dibantah pun dalil-dalil tim Prabowo-Sandiaga sudah gagal.
"Ya memang kan bukti-buktinya tidak cukup. Kalau saya jadi penasehat hukumnya saya akan mengatakan ini tidak cukup bukti-buktinya untuk kita bawa ke MK. Andaipun kita bawa akan sulit untuk memenangkan ini," ujar Yusril.
Sebelumnya, Bambang menyampaikan keyakinan dengan kesaksian para ahli dan saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan sengketa sepekan terakhir.
"Pertama, nggak ada yang bisa mengcounter ahli kami. Coba siapa yang bisa counter? Nggak ada. Baik pertanyaan termohon, pihak terkait, atau ahli pihak terkait itu nggak ada," kata Bambang di Gedung MK.
Kedua, Bambang yakin karena menganggap gugatan dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan adalah hal-hal baru.
Dia menyebut contoh penjelasan untuk membongkar dalil kecurangan pada pilpres menggunakan identifikasi ilmiah sebagai bukti hal baru yang sudah dibawa timnya pada persidangan.
Ketiga, Bambang memiliki keyakinan lantaran optimistis argumen timnya soal status Ma'ruf Amin selaku pejabat BUMN tak bisa dilawan tim termohon atau terkait.
"Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement