Advertisement

Gabung ISIS, Perempuan Asal Indonesia Dihukum 15 Tahun di Irak

Newswire
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:17 WIB
Sunartono
Gabung ISIS, Perempuan Asal Indonesia Dihukum 15 Tahun di Irak Bendera ISIS. - REUTERS/Ali Hashisho

Advertisement

Harianjogja.com, IRAK - Mahkamah Agung Irak telah menjatuhi hukuman penjara 15 tahun kepada seorang perempuan Indonesia karena bergabung dengan kelompok ISIS.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan mahkamah itu, Rabu 26 Juni, sebagaimana dikutip Okezone.com mengatakan perempuan tersebut menikah dengan seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi pimpinan AS.

Advertisement

Menurut pernyataan tersebut, perempuan itu memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak mengungkapkan kapan itu terjadi.

Sebuah pengadilan Irak, dalam beberapa pekan terakhir, telah menjatuhi hukuman mati terhadap lebih dari 10 warga Perancis karena menjadi anggota ISIS. Namun, hingga saat ini, hukuman mati terrsebut belum dilaksanakan.

Menurut data yang dihimpun Associated Press, Irak hingga sejauh ini telah menahan atau memenjarakan sedikitnya 19.000 orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS atau melakukan kejahatan terorisme. Dari jumlah itu, lebih dari 3.000 orang telah dijatuhi hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement