Advertisement
Gabung ISIS, Perempuan Asal Indonesia Dihukum 15 Tahun di Irak
Advertisement
Harianjogja.com, IRAK - Mahkamah Agung Irak telah menjatuhi hukuman penjara 15 tahun kepada seorang perempuan Indonesia karena bergabung dengan kelompok ISIS.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan mahkamah itu, Rabu 26 Juni, sebagaimana dikutip Okezone.com mengatakan perempuan tersebut menikah dengan seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi pimpinan AS.
Advertisement
Menurut pernyataan tersebut, perempuan itu memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak mengungkapkan kapan itu terjadi.
Sebuah pengadilan Irak, dalam beberapa pekan terakhir, telah menjatuhi hukuman mati terhadap lebih dari 10 warga Perancis karena menjadi anggota ISIS. Namun, hingga saat ini, hukuman mati terrsebut belum dilaksanakan.
Menurut data yang dihimpun Associated Press, Irak hingga sejauh ini telah menahan atau memenjarakan sedikitnya 19.000 orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS atau melakukan kejahatan terorisme. Dari jumlah itu, lebih dari 3.000 orang telah dijatuhi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement