Advertisement
Sesama Alumni UGM, Denny Indrayana Bongkar Rekam Jejak Saksi Ahli Jokowi, Eddy Hiariej
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Saksi ahli kubu capres Joko Widodo dari UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikritik kubu Prabowo.
Anggota Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyinggung soal sosok saksi ahli dari kubu Jokowi - Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Denny berpendapat kalau pendekatan hukum yang digunakan Eddy sebagai saksi ahli tergantung dengan kebutuhan kliennya.
Advertisement
Denny menceritakan kembali ketika jalannya sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Saat itu pihaknya bertanya soal pendekatan teks yang digunakan Eddy dalam paparannya.
"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks, kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," kata Denny dalam diskusi yang digelar di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2019).
Dalam kesempatannya, Denny mengungkap obrolannya dengan Prof Eddy sewaktu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersandung kasus penistaan agama. Saat itu, Prof Eddy menyebut kalau Ahok layak dijebloskan ke dalam penjara.
Padahal saat itu, Prof Eddy terdaftar sebagai saksi ahli yang dihadirkan untuk membela Ahok dan dalam sidang pun Prof Eddy bersikap membela Ahok. Hal itu yang menjadi kesimpulan Denny kalau perspektif Prof Denny dalam sidang bergantung dengan klien.
"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal, itu Prof Eddy adalah orang yang saya hubungi dan saya tanyakan, menurut Prof Eddy Ahok ini layak tidak dipidanakan? Dia bilang layak," ujarnya.
"Kemudian dalam proses selanjutnya Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual kapan dia kontekstual. Mungkin tergantung kliennya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ASEAN Desak Gencatan Senjata Diperluas di Myanmar
- Jadwal KA Prameks Minggu 14 Desember 2025
- Dispar Bantul Wajibkan Tarif Jelas Selama Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025, Cek di Sini
- Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
- BMKG Peringatkan Hujan Petir di Sejumlah Kota Minggu Ini
- Tarif Hotel Nataru Melonjak, Pemda DIY Serahkan ke Mekanisme Pasar
Advertisement
Advertisement





