OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Saksi ahli kubu capres Joko Widodo dari UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikritik kubu Prabowo.
Anggota Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyinggung soal sosok saksi ahli dari kubu Jokowi - Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Denny berpendapat kalau pendekatan hukum yang digunakan Eddy sebagai saksi ahli tergantung dengan kebutuhan kliennya.
Denny menceritakan kembali ketika jalannya sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Saat itu pihaknya bertanya soal pendekatan teks yang digunakan Eddy dalam paparannya.
"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks, kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," kata Denny dalam diskusi yang digelar di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2019).
Dalam kesempatannya, Denny mengungkap obrolannya dengan Prof Eddy sewaktu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersandung kasus penistaan agama. Saat itu, Prof Eddy menyebut kalau Ahok layak dijebloskan ke dalam penjara.
Padahal saat itu, Prof Eddy terdaftar sebagai saksi ahli yang dihadirkan untuk membela Ahok dan dalam sidang pun Prof Eddy bersikap membela Ahok. Hal itu yang menjadi kesimpulan Denny kalau perspektif Prof Denny dalam sidang bergantung dengan klien.
"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal, itu Prof Eddy adalah orang yang saya hubungi dan saya tanyakan, menurut Prof Eddy Ahok ini layak tidak dipidanakan? Dia bilang layak," ujarnya.
"Kemudian dalam proses selanjutnya Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual kapan dia kontekstual. Mungkin tergantung kliennya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.