Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Saksi ahli kubu capres Joko Widodo dari UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikritik kubu Prabowo.
Anggota Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyinggung soal sosok saksi ahli dari kubu Jokowi - Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Denny berpendapat kalau pendekatan hukum yang digunakan Eddy sebagai saksi ahli tergantung dengan kebutuhan kliennya.
Denny menceritakan kembali ketika jalannya sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Saat itu pihaknya bertanya soal pendekatan teks yang digunakan Eddy dalam paparannya.
"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks, kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," kata Denny dalam diskusi yang digelar di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2019).
Dalam kesempatannya, Denny mengungkap obrolannya dengan Prof Eddy sewaktu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersandung kasus penistaan agama. Saat itu, Prof Eddy menyebut kalau Ahok layak dijebloskan ke dalam penjara.
Padahal saat itu, Prof Eddy terdaftar sebagai saksi ahli yang dihadirkan untuk membela Ahok dan dalam sidang pun Prof Eddy bersikap membela Ahok. Hal itu yang menjadi kesimpulan Denny kalau perspektif Prof Denny dalam sidang bergantung dengan klien.
"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal, itu Prof Eddy adalah orang yang saya hubungi dan saya tanyakan, menurut Prof Eddy Ahok ini layak tidak dipidanakan? Dia bilang layak," ujarnya.
"Kemudian dalam proses selanjutnya Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual kapan dia kontekstual. Mungkin tergantung kliennya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi melemah di Rp17.540-Rp17.590. Simak sentimen global dan domestiknya.
Perbasi Kulonprogo menggelar Binangun Basketball Championship 2026 untuk membina atlet muda sekaligus mengalihkan pelajar dari kecanduan gadget.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Menko Pangan Zulhas memastikan bantuan pangan beras berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi 1 juta ton untuk tiga bulan.
Sebanyak 847 peserta dan ofisial dari 12 provinsi mulai tiba di Jateng untuk mengikuti MTQ Nasional XXXI di Semarang pada 11-20 September 2026.