Hasil Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Resmi Disahkan
Komdigi mengesahkan hasil seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. XLSMART unggul di 700 MHz, Telkomsel teratas di 2,6 GHz.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan jelang sidang pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (28/5/2019). /Suara.com-Fakhri Fuadi
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus penyebaran berita bohong yang menimpa Ratna Sarumpaet merupakan kasus yang dipaksakan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.
Ia mengatakan bahwa kasus ini adalah upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis terhadap pemerintah.
"Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi," kata Insank saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut dia, hal ini dibuktikan melalui pasal yang digunakan adalah pasal yang sering digunakan saat keadaan genting atau tidak normal, yaitu Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Insank juga mengatakan bahwa terdakwa hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak ada maksud melakukan keonaran.
Karena itu ia menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1).
Di akhir dupliknya, Insank meminta hakim menolak semua dalil JPU. Insank mengharapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah.
"Karena itu, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menolak segala dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan," ujar Insank.
Di akhir persidangan juga kuasa hukum Ratna Sarumpaet memohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa dirujuk ke rumah sakit akibat kesehatannya yang memburuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Komdigi mengesahkan hasil seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. XLSMART unggul di 700 MHz, Telkomsel teratas di 2,6 GHz.
Menkeu Purbaya menyebut APBN 2025 berjalan efisien dan meraih WTP ke-10, didukung pertumbuhan ekonomi 5,11 persen.
BPS Kota Jogja mencatat Sensus Ekonomi 2026 mencapai 46%. Responden kini dapat mengisi data mandiri melalui layanan CAPI.
Dokter jantung menjelaskan waktu terbaik minum kopi agar tidak mengganggu tidur dan irama jantung serta tips konsumsi yang lebih sehat.
SDN Kintelan 2 Jogja menerima enam siswa baru pada 2026/2027. Sekolah menyebut minimnya lulusan TK dan lokasi menjadi penyebab utama.
Spanyol lolos ke final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Prancis 2-0. Gol Oyarzabal & Porro, rekor 37 laga tak terkalahkan. Final lawan Argentina atau Inggris.