Advertisement
Kuasa Hukum: Kasus Terlalu Dipaksakan untuk Membungkam Ratna Sarumpaet yang Terlalu Kritis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus penyebaran berita bohong yang menimpa Ratna Sarumpaet merupakan kasus yang dipaksakan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.
Ia mengatakan bahwa kasus ini adalah upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis terhadap pemerintah.
Advertisement
"Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi," kata Insank saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut dia, hal ini dibuktikan melalui pasal yang digunakan adalah pasal yang sering digunakan saat keadaan genting atau tidak normal, yaitu Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Insank juga mengatakan bahwa terdakwa hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak ada maksud melakukan keonaran.
Karena itu ia menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1).
Di akhir dupliknya, Insank meminta hakim menolak semua dalil JPU. Insank mengharapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah.
"Karena itu, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menolak segala dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan," ujar Insank.
Di akhir persidangan juga kuasa hukum Ratna Sarumpaet memohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa dirujuk ke rumah sakit akibat kesehatannya yang memburuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement