Advertisement
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut karena Terlibat Suap DAK
Taufik Kurniawan (kiri) saat berbincang dengan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6 - 2019). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hernawan, menuntut hak politik Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dicabut.
Hal itu disampaikan Joko dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/6/2019).
Advertisement
Pencabutan hak politik itu, menurut Joko bisa menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi aagar tidak melakukan tindak pidana yang sama. “Menuntut terdakwa menjalani hukuman tambahan untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman,” ujar Joko di Pengadilan Tipikor Semarang.
Joko mengatakan tuntutan agar hak politik Taufik dicabut didasari pertimbangan jabatannya sebagai wakil ketua DPR. Apa yang dilakukan pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum PAN itu dianggap telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA
“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” kata Jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Antonius Wijantono itu.
Selain hak politiknya dicabut, JPU dari KPK juga menuntut Taufik dengan hukuman penjara selama 8 tahun atas tuduhan menerima fee untuk pencairan DAK mencapai Rp4,85 miliar. Ia juga dituduh telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, Rp1,2 miliar.
Selain kurungan selama delapan tahun, Taufik juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Ia juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap itu, yakni Rp4,24 miliar. Jaksa menilai Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No.13/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sertifikasi Halal di DIY Tak Lagi Rumit, UMKM Didampingi hingga Terbit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Libur MBG Ikut Libur, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Ujian Perdana Dewa United Dimulai di Champions League Asia-East
- GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
- Banyak Dicari Orang Tua, Ini Vitamin untuk Daya Ingat Anak
- Anggaran Diperketat, Status PPPK di DIY Tetap Aman
- Kepadatan Lalu Lintas Lebaran di Banyumas Tak Separah Tahun Lalu
- Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
Advertisement
Advertisement




