Advertisement
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut karena Terlibat Suap DAK
Taufik Kurniawan (kiri) saat berbincang dengan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6 - 2019). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hernawan, menuntut hak politik Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dicabut.
Hal itu disampaikan Joko dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/6/2019).
Advertisement
Pencabutan hak politik itu, menurut Joko bisa menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi aagar tidak melakukan tindak pidana yang sama. “Menuntut terdakwa menjalani hukuman tambahan untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman,” ujar Joko di Pengadilan Tipikor Semarang.
Joko mengatakan tuntutan agar hak politik Taufik dicabut didasari pertimbangan jabatannya sebagai wakil ketua DPR. Apa yang dilakukan pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum PAN itu dianggap telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA
“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” kata Jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Antonius Wijantono itu.
Selain hak politiknya dicabut, JPU dari KPK juga menuntut Taufik dengan hukuman penjara selama 8 tahun atas tuduhan menerima fee untuk pencairan DAK mencapai Rp4,85 miliar. Ia juga dituduh telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, Rp1,2 miliar.
Selain kurungan selama delapan tahun, Taufik juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Ia juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap itu, yakni Rp4,24 miliar. Jaksa menilai Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No.13/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025
- BGN Percepat Pembangunan Dapur Gizi 3T untuk 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 18 Desember
Advertisement
Advertisement




