Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Ilustrasi ASEAN./ASEAN
Harianjogja.com, BANGKOK--Keputusan untuk mengadopsi Outlook ASEAN mengenai Indo-Pasifik telah disetujui sepuluh kepala negara/pemerintahan ASEAN.
"Tadi malam para menteri luar negeri membahas tersebut dan alhamdulillah Outlook ASEAN mengenai Indo Pasifik telah diadopsi oleh para pemimpin ASEAN. Sekali lagi Alhamdulillah ASEAN telah menyetujui Outlook Indo-Pasifik yang diinisiasi oleh Indonesia," ujar Menteri luar Negeri Retno LP Marsudi di sela-sela KTT ASEAN ke-34 di Bangkok, Thailand, Minggu (23/6/2019).
Menteri Retno mengatakan ada lima hal utama terkait kesepakatan Indo-Pasifik.
Pertama, lanjut dia, mengenai latar belakang dan alasan kenapa diperlukan sebuah Outlook (wawasan) mengenai Indo-Pasifik.
Poin kedua yaitu mengenai "key elements". Elemen-elemen yang paling penting di dalam "outlook" tersebut
"Ketiga, adalah tujuan. Tujuan dari outlook itu apa disebutkan. Keempat mengenai prinsip-prinsip yang dicantumkan di dalam outlook itu. Kelima adalah areas cooperation, area kerjasama," ujar Menlu.
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya ASEAN untuk memiliki outlook (wawasan) mengenai masalah Indo Pasifik.
Di dalam sesi Pleno KTT ASEAN ke-34, presiden menyatakan menjadi penting artinya ASEAN memiliki outlook mengenai masalah Indo Pasifik di tengah situasi ketidakpastian global ini," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di sela-sela KTT ASEAN ke-34, Bangkok, Thailand, Minggu.
Outlook atau wawasan ini mencerminkan sentralitas dan kekuatan ASEAN dalam menghormati perdamaian, budaya dialog, dan juga memperkokoh kerja sama.
Selain itu, Indonesia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari negara anggota ASEAN di dalam bersama-sama mengembangkan konsep Outlook ASEAN Indo Pasifik.
"Presiden Jokowi mengatakan sekitar setahun yang lalu Indonesia mulai mempresentasikan konsep Indo Pasifik ASEAN ini," ujar Menlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber