Advertisement
Terpapar Radikalisme, Seorang Anak di Kalteng Diberi Pendampingan
Foto ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Sosial memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada 13 anak yang terpapar radikalisme di Kalimantan Tengah yang akan dikirimkan ke balai Kemensos.
"Kami masih menunggu kepastian mereka dikirim dari Polda Kalteng," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (22/6).
Advertisement
Ia mengatakan, Kemensos tidak menangani terorisme dewasa, tapi memberikan rehabilitasi kepada mantan napi teroris (napiter) agar mereka bisa kembali ke tengah masyarakat.
Menurut Kanya Eka Santi, dari 13 anak beberapa diantaranya masih usia balita sehingga tidak bisa dipisahkan dari ibunya. Maka upaya pendampingan akan dilakukan juga di tempat yang sama.
BACA JUGA
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Sonny W Manalu mengatakan, penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme diantaranya simpatisan ISIS bukanlah merupakan tanggung jawab Kemensos.
Sonny menjelaskan keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan ISIS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan.
Para simpatisan terorisme dan ISIS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
Adapun tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun ISIS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kementerian Sosial, akan tetapi merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Mereka yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," kata Sonny menambahkan.
Selama dalam penampungan, Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan ISIS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.
Sementara itu, program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.
Sejak 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks-narapidana teroris setelah mereka selesai menjalani masa tahanan. Adapun dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks-narapidana teroris dikarenakan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).
Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eksnapiter di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eksnapiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
Advertisement
Advertisement




