Advertisement
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Ada 3 Hal Penting dalam Sidang Sengketa Pilpres. Ini Dia Penjelasannya ...
Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) saat menyimak keterangan saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pihak Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eddy Hiariej mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang harus ada dalam sidang sengketa hasil Pilpres.
Menurut Eddy, pokok permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 harus memuat hasil hitungan suara dan rekapitulasi versi termohon. Kemudian, Pemohon juga harus menyediakan penghitungan versinya.
Advertisement
“Dan suatu petitum yang memuat permohonan membatalkan perhitungan suara dari termohon,” ujar Eddy di persidangan pada Gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Eddy juga mengatakan, melihat petitum yang diajukan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 maka titik tumpu pembuktian berkutat pada 22 juta suara. Angka 22 juta adalah dugaan penggelembungan suara yang disebut kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
BACA JUGA
Prabowo-Sandiaga tak terima dengan keputusan KPU RI yang menyatakan bahwa Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara sah di Pilpres 2019. Dalam petitumnya, Prabowo-Sandiaga menyebut lawannya di Pilpres 2019 mendapat 63.575.169 suara sah.
"Titik tumpu adalah pada 22 juta suara yang sebetulnya dalam perspektif kuasa hukum pemohon dianggap sebagai suara ilegal. Itu harus dibuktikan ilegalnya 22 juta suara itu dari mana? Kalau dari DPT siluman, jika DPT siluman tak bisa dibuktikan atau bisa dibuktikan tapi tak berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi, permohonan bisa ditolak," katanya.
Pascasidang hari ini, Hakim Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan pada sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan maksimal 28 Juni mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Kulonprogo Turunkan Ratusan Atlet POPDA DIY, 2 Cabor Kosong Peserta
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
- Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
- Banpol Parpol di Sleman Melonjak 145 Persen, Ini Waktu Cairnya
- Warga Sleman Masih Bisa Urus SIM di Pagi Hari Ini Jadwal Lengkapnya
- Digitalisasi Jadi Strategi Pemkab Kejar Target PAD 2026 Rp753,3 Miliar
Advertisement
Advertisement







