Advertisement

Kasus Hoaks, Jaksa Tolak Pledoi Ratna Sarumpaet

Newswire
Jum'at, 21 Juni 2019 - 19:27 WIB
Nina Atmasari
Kasus Hoaks, Jaksa Tolak Pledoi Ratna Sarumpaet Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan jelang sidang pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (28/5/2019). - Suara.com/Fakhri Fuadi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019), Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diberikan oleh pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik.

JPU dalam persidangan menyatakan menolak semua nota pembelaan yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa dan menilai semua pembelaan tersebut tidak berdasar.

Advertisement

"Berdasarkan uraian tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pledoi atas nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," kata jaksa Reza Murdani saat membacakan replik atas pledoi terdakwa.

JPU juga menjelaskan bahwa semua hal yang pernah dinyatakan dalam tuntutan sebelumnya telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan.

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan terang dan nyata," ujarnya.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu kurungan penjara selama 6 tahun.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU pada persidangan berikutnya Selasa (25/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement