Advertisement
Kasus Hoaks, Jaksa Tolak Pledoi Ratna Sarumpaet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019), Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diberikan oleh pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik.
JPU dalam persidangan menyatakan menolak semua nota pembelaan yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa dan menilai semua pembelaan tersebut tidak berdasar.
Advertisement
"Berdasarkan uraian tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pledoi atas nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," kata jaksa Reza Murdani saat membacakan replik atas pledoi terdakwa.
JPU juga menjelaskan bahwa semua hal yang pernah dinyatakan dalam tuntutan sebelumnya telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan.
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan terang dan nyata," ujarnya.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu kurungan penjara selama 6 tahun.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU pada persidangan berikutnya Selasa (25/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement