Advertisement
Sidang Sengketa Pilpres, di Mana Prabowo Subianto?
Prabowo Subianto berbicara di hadapan pendukungnya di Jakarta, Jumat (19/3/2019). - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebutkan calon presiden, Prabowo Subianto, saat ini sedang tidak ada di Indonesia ketika sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung.
"Prabowo sedang di luar negeri," kata Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kawendra Lukistian, di Media Center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jalan Sriwijaya I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Namun, Lukistan tidak menyebutkan negara tujuan calon presiden nomor urut 02 itu. Ia hanya menyebut saat ini Ketua Umum Partai Gerindra itu memiliki agenda internal di luar negeri.
Meski demikian, ia juga tidak merinci kegiatan yang sedang dijalani Prabowo di luar negeri.
BACA JUGA
Sebelumnya, Prabowo Subianto juga sempat bepergian ke Brunei Darussalam setelah Pilpres 2019.
Saat ini, agenda sidang sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengagendakan keterangan saksi dan ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drama Playoff Liga Europa, 8 Tim Lolos
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- MotoGP Thailand 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
- Nissan Versa 2026 Debut, Laris di Meksiko Meski Setop di AS
- WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Terjadwal di iOS Beta
- Harga Emas Pegadaian Naik Tipis Jumat (27/2/2026)
- Komisi III DPR Dukung Kejagung Hentikan Kasus Guru Honorer
Advertisement
Advertisement









