Advertisement

Tertipu Ajakan Bisnis Klinik Rawat Inap, PNS di Sragen Adukan Kakak Ipar Ke Polisi

Tri Rahayu
Kamis, 20 Juni 2019 - 16:47 WIB
Sunartono
Tertipu Ajakan Bisnis Klinik Rawat Inap, PNS di Sragen Adukan Kakak Ipar Ke Polisi Ilustrasi penipuan (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN -- Pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sragen, Sri Widayati, mengadukan kakak iparnya, EA, ke Polres Sragen terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang merugikan dirinya hingga Rp194 juta.

Aduan itu disampaikan setelah Sri Widayati melayangkan somasi kepada EA sebanyak dua kali. Wida, sapaan akrabnya, melaporkan indikasi penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang diduga dilakukan EA dengan kerugian material mencapai Rp194 juta.

Advertisement

Wida mengaku mengenal EA yang menikah siri dengan kakaknya beberapa waktu lalu. EA menawarkan bisnis membuka klinik rawat inap. Wida semula tidak tertarik dengan tawaran tersebut. Namun EA terus menerus menyampaikan tawaran itu hingga akhirnya Wida menyetujui bergabung.

“Sebenarnya saya sudah bilang tak punya uang tetapi dia terus mendesak. Akhirnya saya setujui karena hanya butuh dana awal untuk kontrak bangunan,” kisahnya kepada JIBI/Solopos melalui telepon, Kamis (20/6/2019) siang.

Wida bersama EA kemudian menyurvei kontrakan hingga akhirnya menemukan kontrakan di wilayah Masaran, Sragen. Biaya kontrak sampai rehab dan pembelian alat kesehatan menggunakan uang Wida. Tetapi untuk perizinannya diatasnamakan EA.

Wida tak curiga dan percaya saja karena EA masih kakak iparnya. Apalagi bisnis itu juga diketahui kakak kandungnya yang merupakan istri EA. Karena sibuk, Wida tidak bisa aktif datang ke klinik. Bisnis klinik berjalan dan berkembang. Suatu hari Wida sakit dan melakukan pengecekan kesehatan di klinik itu.

“Hasil laboratorium menunjukkan saya divonis sakit ginjal. Tetapi saat saya cek di dua laboratorium lain ternyata saya tidak sakit. Ini yang saya duga sebagai bentuk pemalsuan,” ujarnya.

Berdalih untuk pengembangan klinik, EA minta pinjaman lagi ke Wida tetapi Wida tidak menyanggupinya. EA membawa jaminan sertifikat tanah dan mendesak Wida ke koperasi yang sebelumnya jadi tempat Wida meminjam uang. Akhirnya Wida bisa mendapat pinjaman lagi.

“Setelah dua kali angsuran kemudian tidak mau lagi mengangsur. Sampai sekarang tidak mengangsur. Kemudian saya tidak dianggap sebagai bagian dari klinik itu. Padahal utang saya ke koperasi mencapai ratuan juta rupiah untuk klinik itu,” ujarnya.

Wida mendapat informasi dari karyawan klinik bahwa pelayanan di klinik itu tidak sesuai atau diduga direkayasa, seperti pelayanan obat dan pelayanan laboratorium serta pelayanan pasien lainnya. Setelah berkomunikasi dengan keluarga, Wida memutuskan menempuh jalur hukum.

“Sebelum ke Polres, saya sudah melayangkan somasi dua kali tetapi tidak ada tanggapan. Kerugian saya mencapai Rp194 juta,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan adanya aduan dari PNS yang tinggal di Kampung Mageru, Sragen Tengah, Sragen, itu.

“Ya, ibu itu [Wida] melapor sudah sekitar dua pekan lalu. Kami menindaklanjuti laporan itu tetapi penelusurannya butuh waktu panjang. Ya, ibu itu dirugikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement